Monday, 27 January 2020

Lebih Pintar Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Wacana Pertolongan Honor Ke-13 Bagi Pns Dan Peserta Pensiuntahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berita bangga kembali hadir bagi seluruh PNS maupun pensiunan PNS di tahun 2016 ini, pasalnya Gaji ke-13 akan kembali didapatkan oleh seluruh PNS aktif maupun bagi PNS yang sudah pensiun. Gaji ketiga belas merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.

Sehubungan dengan honor ketiga belas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 yang sanggup dijadikan sebagai pola proteksi honor pemanis tersebut. Perlu diketahui bahwa Jumlah honor ketiga belas yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2016.
Pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun atau tunjangan diberikan secara proporsional menurut penghasilan setiap bulan.
  
Besaran penghasilan yang dimaksud tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru atau dosen, pemanis penghasilan bagi guru PNS, intensif khusus dan tunjangan lain yang sejenis.

Selanjutnya proteksi honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juni 2016. Sedangkan tunjangan kinerja ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli tahun 2016 ini.

Download selengkapnya PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas PNS ini silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.. Semoga bemanfaat dan terimakasih. ...!

Lebih Akil Jumlah Nominal Dana Pip Yang Diterima Persiswa Sd / Paket A Tahun Pelajaran 2016-2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun pelajaran 2016/2017 mempunyai beberapa tujuan antara lain untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga selesai satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Selain itu, tujuan diberikannya PIP yaitu untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi, dan menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan biar kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Selanjutnya ada beberapa target PIP (Program Indonesia Pintar) tahun pelajaran 2016/2017 yakni bagi anak yang telah berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:

     Peserta didik pemegang KIP;
 Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
     Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
     Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
     Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
     Peserta didik yang terkena efek peristiwa alam;
     Kelainan fisik, korban musibah, dari orang bau tanah PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
     Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
     Peserta didik kelas 6, kelas 9, dan kelas 12;
     Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Syarat Penerima Dana PIP Tahun 2016/2017

Peserta didik yang berasal dari prioritas target peserta PIP, sanggup diusulkan dengan syarat sebagai berikut:

     Siswa Pendidikan Formal:

a.   Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b.   Terdaftar dalam Dapodik sekolah.

     Peserta Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal usia 6 hingga dengan 21 tahun:

a.   Terdaftar sebagai anak didik pada SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.   Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.

Besaran Dana PIP Persiswa SD / Paket A Tahun Pelajaran 2015/2016 dan Tahun Pelajaran 2016/2017

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik SD (SD)/Paket A yaitu sebagai berikut:

     Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,00;

     Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,00;

     Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,00;

     Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,00.

Demikian warta mengenai PIP Tahun Pelajaran 2016/2017 yang aku rangkum dari slide Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Akil Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Wacana Pungutan Dan Pertolongan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar diterbitkan dalam rangka menimbang beberapa hal yakni bahwasannya satuan pendidikan berprinsip nirlaba dan sanggup mengelola dana secara berdikari ntuk memajukan satuan pendidikan.

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang  tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 Tahun 2011 perihal Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan SMP terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat sehingga perlu diganti dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 ini.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang dimaksud dengan:

Satuan pendidikan dasar yaitu satuan pendidikan penyelenggara aktivitas wajib berguru pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang mencakup Sekolah Dasar dan SMP termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, SMP Luar Biasa, dan SMP Terbuka.

Pungutan yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/ataubarang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didikatau orangtua/wali secara pribadi yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sumbangan yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau forum lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Pendanaan pendidikan yaitu penyediaan sumber daya keuangan yang dibutuhkan untuk pengelolaan satuan pendidikan dasar.

Biaya pendidikan yaitu sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau dibutuhkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar memuat beberapa ketentuan serta klarifikasi rincinya sebagai berikut :

Biaya satuan pendidikan terdiri atas:

a. biaya investasi;
b. biaya operasi;
c. proteksi biaya pendidikan; dan
d. beasiswa.

Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:

a. proteksi dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. proteksi dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d. proteksi Pemerintah;
e. proteksi pemerintah daerah;
f. proteksi pihak abnormal yang tidak mengikat;
g. proteksi forum lain yang tidak mengikat;
h. hasil perjuangan penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat, yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional sanggup mendapatkan proteksi biaya operasional dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.   didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelasdan dituangkan dalam planning strategis, planning kerja tahunan, sertaanggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b.   perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud padahuruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
c.   dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
d.   dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikandasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.

Pungutan harus dipakai sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya dipakai untuk peningkatan mutu pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah tempat dihentikan memungut biaya satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun pedoman berjalan, sanggup memungut biaya pendidikan yang dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun pedoman berjalan, sanggup memungut biaya satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional sanggup memungut biaya satuan pendidikan dan dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yangdikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat sanggup memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat sanggup memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.

Pungutan tidak boleh:

a.   dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampusecara ekonomis;
b.   dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, evaluasi hasil berguru peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik darisatuan pendidikan; dan/atau
c.   digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik pribadi maupun tidak langsung.

Masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yangdidirikan masyarakat, serta peserta didik atau orang tua/walinya sanggup memperlihatkan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar.

Satuan pendidikan dasar sanggup mendapatkan sumbangan.  Sumbangan yang dimaksud dipakai untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.

Menteri sanggup membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. Pemerintah tempat sesuai kewenangannya sanggup membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan dilaporkandan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Sumbangan yang diterima satuan pendidikan selama satu tahun pedoman melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), diaudit oleh akuntan publik dan hasil auditnya diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional.

Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan pungutan dan sumbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi satuan pendidikan dasar yang telah melaksanakan pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada perserta didik/orang tua/wali peserta didik.  Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 perihal Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan SMP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yang Permendikbud ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2012.

Download selengkapnya Salinan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!

Lebih Pintar Laman Situs Lapor Pungutan Liar / Pungli Di Sekolah Dirilis Kemendikbud

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pungutan di sekolah yang sering dikeluhkan para orang bau tanah siswa, kini bisa diadukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kemendikbud, Selasa (28/6/2016), di Jakarta, merilis situs laporpungli.kemdikbud.go.id,  sebagai wadah bagi pelaku pendidikan, ibarat orang tua, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan sebab pengenaan pungutan, terutama ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjelaskan, situs ini merupakan jalan masuk untuk memberikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang bau tanah siswa. “Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama ketika penerimaan peserta didik gres ibarat kini ini.


Kemendikbud menyediakan jalan masuk pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu,” kata Mendikbud Anies Baswedan yang sedang dalam perjalanan kiprah ke Jerman, melalui pesan singkat, Selasa (28/6/2016).

"Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk! Mereka ialah anak kita, adik kita. Mereka ialah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," ujar Anies Baswedan.

Menurut Menteri Anies, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kolaborasi antar Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud. “Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani,” kata  Mendikbud.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

Pertama dihentikan dilakukan kepada peserta didik atau orang bau tanah atau walinya yang tidak bisa secara ekonomis.

Kedua, dihentikan dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, evaluasi hasil berguru peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Ketiga, dihentikan dipakai untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik pribadi maupun tidak langsung.

Mendikbud Anies Baswedan menghimbau kepada pemerintah tempat untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) semoga tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang bau tanah apalagi siswa dengan suplemen persyaratan masuk sekolah,” kata Mendikbud. *

Silahkan kunjungi laman resminya di sini ==> http://laporpungli.kemdikbud.go.id

Sunday, 26 January 2020

Lebih Berilmu Download Juknis Mos / Mopd Sd, Smp, Sma, Smk Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Mulai tahun pelajaran 2016/2017 Juknis MOS (Masa Orientasi Siswa) / MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSSB).

Setelah pengumuman penerima didik gres yang diterima pada tahun pelajaran 2016/2017 di sebuah satuan pendidikan, maka aktivitas selanjutnya sebelum penerima didik / siswa gres mengikuti pembelajaran efektif di sekolah, maka aktivitas awal yang sebelumnya di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa) yang mana mulai tahun pelajaran 2016/2017 mendatang dikenal dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan aktivitas yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah yaitu aktivitas pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur Sekolah.

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran.

Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini yaitu menurut pada Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwasannya dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 ihwal Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga sanggup disimpulkan pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang seluruh satuan pendidikan yang mengadakan aktivitas pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini.

Adapun pelaksanaan aktivitas pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres pada awal tahun pelajaran gres yaitu sebagai berikut:

a.   mengenali potensi diri siswa baru;
b.   membantu siswa gres mengikuti keadaan dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, akomodasi umum, dan sarana prasarana sekolah;
c.   menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
d.   mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e.   menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah mencakup aktivitas wajib dan aktivitas pilihan.  Kegiatan wajib dan aktivitas pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan aktivitas pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan aktivitas pilihan lainnya yang diubahsuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Sekolah melaksanakan pendataan ihwal keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:

a.   profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b.   profil orangtua/wali.

Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres tercantum dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Download selengkapnya Permendikbud No. 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru silahkan klik tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Arif Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2016 Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma, Smalb, Dan Smk Serta Bangko Paket A, Paket B, Dan Paket C

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pengisian blangko ijazah satuan pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2015/2016 ketika ini berpedoman pada petunjuk teknis pengisian ijazah dari surat Balitbang (Badan Pengembangan dan Penelitian) Kemendikbud RI Nomor 5337/H/TU/2016, tanggal 27 April 2016 ihwal Petunjuk Teknis Pengisian Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017.

Dalam petunjuk teknis penulisan ijazah ini disampaikan beberapa hal penting terkait dengan penulisan ijazah mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga dengan menengah di antaranya petunjuk umum, petunjuk khusus pengisian halaman depan yang terdiri dari blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan serta bangko Paket A, Paket B, dan Paket C..
Selanjutnya terdapat juga ketentuan mengenai petunjuk khusus pengisian halaman belakang dari blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan maupun blangko Paket A, Paket B, dan Paket C.

Selain itu, pada bab lampiran surat terdapat lampiran pola penulisan blangko ijazah blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan maupun Blangko Paket A, Paket B, dan Paket C.

Download petunjuk teknis pengisian ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2015/2016 maupun untuk pengisian blangko ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C tahun pelajaran 2015/2016 sanggup diunduh eksklusif pada tautan di bawah ini :

2. Download Juknis Pengisian Ijazah dan Transkrip Nilai Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016. Terdapat ketentuan ihwal daftar nama dan instruksi kompetensi keahlian dan paket keahlian Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016.

Demikian share singkat mengenai Juknis Pengisian Ijazah Tahun Pelajaran 2015/2016 untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan kesetaraan. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Bakir Klarifikasi Presiden Kepada Korpri Perihal Rasionalisasi Pns Alamiah Melalui Pertumbuhan Negatif

Sahabat PNS yang berbahagia...

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Zudan Arif Fakhrullah meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air biar tidak gundah menghadapi pemberitaan mengenai rencana rasionalisasi atau penataan PNS yang sekarang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan, yang terjadi ialah rasionalisasi alamiah melalui pertumbuhan negatif atau negative growth.

“Bapak Presiden tadi mencontohkan, contohnya yang pensiun 100.000 PNS, maka pengangkatan gres cukup 40.000 atau tidak lebih dari 50%-nya. Jadi, ini yang disebut dengan negative growth, pertumbuhannya negatif. Sehingga secara alamiah  PNS kita akan berkurang,” kata Zudan seusai memimpin jajaran Pengurus Pusat KORPRI menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/6) siang.

Dijelaskan Zudan, jikalau setiap tahun jumlah PNS berkurang alasannya ialah pensiun alamiah itu 300.000, hanya diisi 60.000 atau 100.000 orang, maka dalam waktu 4-5 tahun ke depan jumlah anggaran negara akan berkurang cukup besar. Sehingga efisiensi dapat dilakukan secara alamiah.

“Ini yang ditekankan oleh Bapak Presiden, sehingga semua PNS di seluruh Indonesia biar tetap hening dan bekerja dengan baik alasannya ialah yang dilakukan ialah negative growth,” tegas Zudan seraya menyebutkan sesuai info dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), 5 tahun ke depan jumlah PNS yang akan pensiun mencapai 700.000 orang. Sementara jumlah PNS ketika ini mencapai sekitar 4,4 juta orang.

Mengenai jumlah ideal PNS yang dibutuhkan, Ketua Umum KORPRI itu menyebutkan, ketika ini sedang dilakukan dilakukan pemetaan secara mendalam dan sungguh-sungguh alasannya ialah Indonesia yang sangat bermacam-macam itu, juga antar kementerian masih memetakan kebutuhannya.

Namun Zudan mengingatkan, bahwa di dalam pelayanan publik bukan insan saja yang harus dilayani oleh PNS.  Karena itu, dia menilai struktur penduduk bukan-satu-satunya tolak ukur alasannya ialah ada luas wilayah, ada tingkat kesulitan geografis contohnya hutan yang harus dijaga atau sungai yang harus dijaga dan bahari yang harus dijaga, yang kesemuanya itu memerlukan PNS.

“Nah ketika ini pemerintah sedang melaksanakan penataan secara sangat serius berapa jumlah yang diharapkan itu,” terang Zudan setelah

Ubah Pola Pikir

Dalam kesempatan itu Ketua Umum KORPRI Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, Presiden sangat berharap bahwa anggota KORPRI yang berjumlah 4,4 juta PNS dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) itu merubah pola pikir, dari pola pikir usang menuju pola pikir yang baru, yang di  dalamnya harus ada paradigma bahwa saat ini sedang terjadi persaingan yang ketat.

Persaingan antar ASN sendiri maupun persaingan ASN dengan dunia luar, ibarat Masyarakat Ekonomi ASEAN. Sehingga di dalam semua pergerakan PNS itu harus ada unsur efisien, harus ada unsur kompetisi yang terus-menerus sehingga kualitasnya harus ditingkatkan secara terus menerus,” kata Zudan.

Untuk itu, lanjut Zudan, Presiden menekankan kembali, seluruh ASN itu membangun motivasi internal, motivasi dirinya dibangkitkan, untuk bekerja dengan baik, lebih disiplin, bekerja lebih keras, mengeluarkan semua energi yang dimiliki. “Itu pesan Bapak Presiden kepada seluruh ASN melalui pengurus  KORPRI ini,” ujarnya.

Ditambahkan Zudan, bahwa Presiden akan memperlihatkan pengarahan kepada seluruh pengurus Korpri yang ada di  514 Kabupaten/kota dan 34 provinsi seluruh Indonesia sehabis Idulfitri nanti. Ia menyebutkan, semua Ketua KORPRI tempat akan diundang guna mengikuti pengarahan dari  Presiden, biar di dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dapat dilakukan secara lebih tepat, lebih bagus, lebih cepat, terutama peningkatan kualitas pelayanan publik.

Lebih Terpelajar Warga Jambi Perlu Tahu Agenda Provinsi Jambi Jambi Tuntas 2021

Sahabat Edukasi di wilayah provinsi Jambi yang berbahagia...

Sebagai langkah bijak dalam rangka berpartisipasi aktif dalam membangun kawasan yang dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan kerja, yang terus ditingkatkan pada wilayah kabupaten/kota hingga dengan tingkat provinsi Jambi yang pada hasilnya secara otomatis telah ikut serta dalam pembangunan nasional tentu perlu diawali dari adanya pemahaman yang bermakna dan purna dalam penghayatannya.

Pembangunan sumber daya insan tentu akan senantiasa menjadi prioritas utama untuk mengiring kemajuan pada ranah lainnya dalam meningkatkan kapasitas kualitas dalam nilai-nilai terbaik di wilayah provinsi Jambi secara umum.
Oleh karenanya, impian sebagai arah tujuan yang menjadi landasan dan pacuan langkah ke depan perlu dipahami dan dihayati oleh kita semua. Hal tersebut tak lain dan tak bukan ialah diawali dari pemahaman dan penghayatan pada visi itu sendiri. Sehingga, sebagai langsung yang senantiasa siap dan tak salah arah maka kita perlu paham benar akan ke mana arah tujuan dari visi secara umum.

Oleh alasannya itu, dalam upaya memahami dan memaknai arah dan tujuan dari provinsi Jambi di bawah kepemimpinan kepala kawasan provinsi Jambi untuk periode 2016 – 2021 dengan Gubernur Bpk. H. Zumi Zola Zulkifli, S.TP., MA. dan Wakil Gubernur Bpk. Drs. H. Fachrori Umar, M.Hum.

Adapun visi dan misi yang sekarang secara resmi telah menjadi visi dan misi dari provinsi Jambi sebagai berikut :

Visi : Terwujudnya Provinsi Jambi yang Tertib, Unggul, Nyaman, Tangguh, Adil dan Sejahtera 2021 atau secara singkat disebut dengan “Jambi TUNTAS 2021”.

Adapun misi dalam rangka mewujudkan Jambi TUNTAS 2021 ialah sebagai berikut :

1.  Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan kawasan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif yang berorientasi pada pelayanan publik;

2.  Meningkatkan kualitas sumber daya insan yang sehat, terdidik, berbudaya, agamis dan berkesetaraan gender;

3.  Menjaga situasi kawasan yang kondusif, toleransi antar umat beragama dan kesadaran aturan masyarakat;

4.   Meningkatkan daya saing kawasan melalui optimalisasi pembangunan ekonomi kerakyatan yang didukung oleh penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan penemuan (IPTEKIN) berwawasan lingkungan;

5.  Meningkatkan aksebilitas dan kualitas infrastruktur umum, pengelolaan energi dan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan;

6.   Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Oleh alasannya itu, bijaklah kiranya seluruh elemen sebagai bab dari keluarga besar warga Jambi saling bersinergi, kompak dalam gerak, dekat dalam sepakat, serta maju bersatu menuju terwujudnya JAMBI TUNTAS 2021 sesuai dengan peran, kiprah pokok dan fungsi keunggulan dari langsung masing-masing.

Percayalah saudara/iku... yang besar diawali dari yang kecil, yang tinggi diawali dari bawah, dan semua akan terwujud bila kita mau berniat baik, bertindak baik, dan selalu mensyukuri semua karunia Allah SWT serta mau menghargai sekaligus menghormati sekecil apapun potensi dan kebaikan dari setiap langsung yang berbinar di sekeliling kita. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Referensi artikel : http://jambiprov.go.id

Lebih Bakir Daerah Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah Menurut Permendikbud Ri Nomor 64 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bahwasannya daerah tanpa rokok ialah ruangan atau area yang dinyatakan dihentikan untuk acara merokok atau acara memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.

Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk membuat Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:

a.   kepala sekolah;
b.   guru;
c.   tenaga kependidikan;
d.   peserta didik; dan
e.   pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.

Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a.   memasukkan larangan terkait rokok dalam hukum tata tertib sekolah;
b.   melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pinjaman sponsor, dan/atau kolaborasi dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang memakai merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan acara kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c.   memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d.   melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
e.   memasang tanda daerah tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

Larangan penjualan rokok berlaku juga terhadap larangan penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang mirip rokok atau tanda apapun dengan merek dagang, logo, atau warna yang sanggup diasosiasikan dengan produk/industri rokok.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara terjadwal paling sedikit dalam satu tahun.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyusun dan memberikan hasil pelaksanaan pemantauan kepada walikota, bupati, gubernur, dan/atau menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.

Sekolah wajib melaksanakan training kepada penerima bimbing yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.

Download selengkapnya Permendikbud No. 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!