Showing posts sorted by date for query download-unduh-peraturan-pemerintah. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query download-unduh-peraturan-pemerintah. Sort by relevance Show all posts

Friday, 24 January 2020

Lebih Berakal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Perihal Kesejahteraan Anak

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Kesejahteraan Anak yaitu suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang sanggup menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Usaha Kesejahteraan anak yaitu perjuangan kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.

Anak yaitu seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. Orang bau tanah yaitu ayah dan atau ibu kandung. Wali yaitu orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang bau tanah terhadap anak.

Keluarga yaitu kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dan anak. Anak yang tidak mempunyai orang bau tanah yaitu anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya.

Anak yang tidak bisa yaitu anak yang lantaran suatu lantaran tidak sanggup terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar. Anak terlantar yaitu anak yang lantaran suatu lantaran orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak sanggup terpenuhi dengan masuk akal baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Anak yang mengalami dilema kelakuan yaitu anak yang menawarkan tingkah laris menyimpang dari norma-norma masyarakat. Anak cacat yaitu anak yang mengalami kendala rohani dan atau jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Hak-hak Anak

Adapun, hak-hak anak terdiri atas:

(1)  Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan menurut kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2)  Anak berhak atas pelayanan untuk menyebarkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.
(3)  Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sehabis dilahirkan.
(4)  Anak berhak atas proteksi terhadap lingkungan hidup yang sanggup membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak menerima pertolongan, bantuan, dan perlindungan.

Anak yang tidak mempunyai orang bau tanah berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.
Anak yang tidak bisa berhak memperoleh pinjaman supaya dalam lingkungan keluarganya sanggup tumbuh dan berkembang dengan wajar. Anak yang mengalami dilema kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi kendala yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya. Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.

Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.

Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Kesejahteraan Anak

Orang bau tanah yaitu yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Orang bau tanah yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagaimana termaksud dalam Pasal 9, sehingga menimbulkan timbulnya kendala dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, sanggup dicabut kuasa asuhnya sebagai orang bau tanah terhadap anaknya. Dalam hal itu ditunjuk orang atau tubuh sebagai wali.

Pencabutan kuasa asuh dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban orang bau tanah yang bersangkutan untuk membiayai, sesuai dengan kemampuannya, penghidupan, pemeliharaan, dan pendidikan anaknya. Yang mana, pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang bau tanah ditetapkan dengan keputusan hakim. Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Beberapa Usaha Kesejahteraan Anak yang termaktub dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, di antaranya yaitu sebagai berikut:

1.   Usaha kesejahteraan anak terdiri atas perjuangan pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi.
2.   Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
3.   Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar Panti.
4.   Pemerintah mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap perjuangan kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.

Selanjutnya, menurut klarifikasi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahateraan Anak bahwasannya kesejahteraan anak suatu bangsa dalam membangun dan mengurus rumah tangganya harus bisa membentuk dan membina suatu tata penghidupan serta kepribadiannya. Usaha ini merupakan suatu perjuangan yang terus menerus, dari generasi kegenerasi.

Untuk menjamin perjuangan tersebut, perlu setiap generasi dibekali oleh generasi yang terdahulu dengan kehendak, kesediaan, dan kemampuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kiprah itu.

Hal ini hanya akan sanggup tercapai jikalau generasi muda selaku generasi penerus bisa mempunyai dan menghayati falsafah hidup bangsa. Untuk itu perlu diusahakan supaya generasi muda mempunyai teladan sikap yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Guna mencapai maksud tersebut diharapkan usaha-usaha pembinaan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan anak.

Bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan pandangan hidup dan dasar tata masyarakat. Karena itu, usaha-usaha untuk memelihara, membina, dan meningkatkan kesejahteraan anak haruslah didasarkan falsafah Pancasila dengan maksud untuk menjamin kelangsungan hidup dan kepribadian bangsa.

Oleh lantaran anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial belum mempunyai kemampuan untuk berdiri sendiri, maka menjadi kewajiban bagi generasi yang terdahulu untuk menjamin, memelihara, dan mengamankan kepentingan anak itu. Pemeliharaan, jaminan dan pengamanan kepentingan ini selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhnya di bawah pengawasan dan bimbingan Negara, dan bilamana perlu, oleh Negara sendiri. Karena kewajiban inilah, maka yang bertanggungjawab atas asuhan anak wajib pula melindunginya dari gangguan-gangguan yang tiba dari luar maupun dari anak itu sendiri.

Asuhan anak, pertama-tama dan terutama menjadi kewajiban dan tanggung-jawab orang bau tanah di lingkungan keluarga; akan tetapi, demi untuk kepentingan kelangsungan tata sosial maupun untuk kepentingan anak itu sendiri, perlu ada pihak yang melindunginya.

Apabila orang bau tanah anak itu sudah tidak ada, tidak diketahui adanya, atau nyata-nyata tidak bisa untuk melaksanakan hak dan kewajibannya,maka dapatlah pihak lain, baik lantaran kehendak sendiri maupun lantaran ketentuan hukum, diserahi hak dan kewajiban itu.

Bilamana memang tidak ada pihak-pihak yang sanggup melaksanakannya maka pelaksanaan hak dan kewajiban itu menjadi tanggungjawab Negara.

Di samping belum dewasa yang kesejahteraannya sanggup terpenuhi secara wajar,di dalam masyarakat terdapat pula belum dewasa yang mengalami kendala rohani, jasmani, dan sosial ekonomi dan memerlukan pelayanan secara-khusus, yaitu:

1. Anak-anak yang tidak mampu.
2. Anak-anak terlantar.
3. Anak-anak yang mengalami dilema kelakuan
4. Anak-anak yang cacat rohani dan atau jasmani.

Sejalan dengan tujuan Undang-undang, ini, maka Undang-undang ini mengurangi dan atau merubah ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan oleh lantaran menurut pertimbangan kepentingan perjuangan kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada umur tersebut. Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun tidak mengurangi ketentuan batas umur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya, dan tidak pula mengurangi kemungkinan anak melaksanakan perbuatan sejauh ia mempunyai kemampuan untuk itu menurut aturan yang berlaku.

Yang dimaksudkan dengan pelayanan antara lain kesempatan memperoleh pendidikan dan kesehatan. Yang dimaksudkan dengan lingkungan hidup yaitu lingkungan hidup fisik dan sosial. Sedangkan yang dimaksud dengan keadaan yang membahayakan yaitu keadaan yang sudah mengancam jiwa insan baik lantaran alam maupun perbuatan manusia.

Tanggungjawab orang bau tanah atas kesejahteraan anak mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak sanggup tumbuh dan berubah menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada orang tua, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemauan serta berkemampuan untuk meneruskan impian bangsa menurut Pancasila.

Pengangkatan anak menurut pasal ini tidak memutuskan:Menetapkanhubungan darah antara anak dengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya menurut aturan yang berlaku bagi anak yang bersangkutan.

Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan antara lain perlu mengatur pencatatan sebagai bukti sah, adanya pengangkatan anak guna pemeliharaan kepentingan kesejahteraan anak yang bersangkutan. Dalam pengertian kerjasama internasional tercakup pula kerjasama regional.

Selanjutnya, penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bahu-membahu masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkkordinasikan penyusunan jadwal dan acara dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional. Pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Download / unduh selengkapnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahteraan Anak, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 2 December 2019

Lebih Berakal Download Buku Guru Dan Buku Siswa Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Sd/Mi Kelas 1 Tema 1 Diriku

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, saya akan bagikan link download Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 untuk guru maupun siswa SD/MI Kelas 1 Tema 3 Kegiatanku yang dipakai di tahun pelajaran 2017/2018. Buku guru disusun sebagai pemandu penggunaan buku teks siswa di lapangan.

Sebagaimana diketahui bahwa buku teks siswa yang berbasis acara disusun sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, yang sangat mengedepankan pencapaian kompetensi siswa sesuai dengan standar kelulusan yang ditetapkan. Karena hanya sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, guru tidak diperlukan memakai buku ini sebagai satu-satunya buku panduan yang menjadi teladan dalam proses berguru mengajar di kelas.

Isi dari Buku Guru hanyalah contoh acara pembelajaran yang sanggup dilakukan di kelas. Guru mempunyai keleluasaan untuk membangun kegiatan pembelajaran sendiri yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan siswa. Guru juga tetap harus membuka dan mempelajari Peraturan Pemerintah khususnya berkaitan dengan konsep penilaian dan pelaporan yang tidak sanggup diurai secara detil dalam buku ini.


Guna memperkaya wawasan dan keterampilan penerima didik, dibutuhkan kehadiran buku-buku penunjang. Jika perlu, sanggup saja guru memanfaatkan buku-buku KTSP yang sudah dimiliki sekolah, mengingat buku-buku tersebut didesain sebagai buku teks yang sarat materi. Guru maupun penerima didik juga sanggup memanfaatkan bahanbahan berguru lain yang relevan, termasuk ensiklopedia, banyak sekali buku yang membahas topik terkait pembelajaran, majalah, surat kabar, dan sebagainya.

Buku ini dibentuk dengan berlandaskan pada Kompetensi Dasar yang telah disusun oleh Kemendikbud. Demikian pula, buku ini telah melalui proses review, evaluasi, penyuntingan, dan mendapat catatan serta saran-saran perbaikan yang dilakukan baik oleh penelaah maupun tim editor di bawah pengawasan Kemendikbud. Berbeda dengan Buku Guru sebelumnya, atas instruksi dari Kemendikbud, kali ini Buku Guru tidak lagi dilengkapi dengan KI 1 dan KI 2, kecuali untuk PPKn. Namun demikian, dalam kesehariannya guru tetap melaksanakan proses pengamatan perkembangan perilaku spiritual dan perilaku sosial penerima didik.

Download Buku Kurikulum 2013 SD Kelas 1 Tema 3 Edisi Revisi Tahun 2017 selengkapnya sanggup diunduh pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Demikian share link download buku guru maupun buku siswa Kurikulum 2013 untuk kelas 1 SD/MI Tema 3 (Kegiatanku) edisi revisi tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cendekia Download Buku Guru Dan Buku Siswa Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Sd/Mi Kelas 1 Tema 3 Kegiatanku

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, saya akan bagikan link download Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 untuk guru maupun siswa SD/MI Kelas 1 Tema 3 Kegiatanku yang dipakai di tahun pelajaran 2017/2018. Buku guru disusun sebagai pemandu penggunaan buku teks siswa di lapangan.

Sebagaimana diketahui bahwa buku teks siswa yang berbasis acara disusun sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, yang sangat mengedepankan pencapaian kompetensi siswa sesuai dengan standar kelulusan yang ditetapkan. Karena hanya sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, guru tidak diperlukan memakai buku ini sebagai satu-satunya buku panduan yang menjadi contoh dalam proses mencar ilmu mengajar di kelas.

Isi dari Buku Guru hanyalah contoh acara pembelajaran yang sanggup dilakukan di kelas. Guru mempunyai keleluasaan untuk membangun kegiatan pembelajaran sendiri yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan siswa. Guru juga tetap harus membuka dan mempelajari Peraturan Pemerintah khususnya berkaitan dengan konsep penilaian dan pelaporan yang tidak sanggup diurai secara detil dalam buku ini.


Guna memperkaya wawasan dan keterampilan penerima didik, dibutuhkan kehadiran buku-buku penunjang. Jika perlu, sanggup saja guru memanfaatkan buku-buku KTSP yang sudah dimiliki sekolah, mengingat buku-buku tersebut didesain sebagai buku teks yang sarat materi. Guru maupun penerima didik juga sanggup memanfaatkan bahanbahan mencar ilmu lain yang relevan, termasuk ensiklopedia, banyak sekali buku yang membahas topik terkait pembelajaran, majalah, surat kabar, dan sebagainya.

Buku ini dibentuk dengan berlandaskan pada Kompetensi Dasar yang telah disusun oleh Kemendikbud. Demikian pula, buku ini telah melalui proses review, evaluasi, penyuntingan, dan mendapat catatan serta saran-saran perbaikan yang dilakukan baik oleh penelaah maupun tim editor di bawah pengawasan Kemendikbud. Berbeda dengan Buku Guru sebelumnya, atas isyarat dari Kemendikbud, kali ini Buku Guru tidak lagi dilengkapi dengan KI 1 dan KI 2, kecuali untuk PPKn. Namun demikian, dalam kesehariannya guru tetap melaksanakan proses pengamatan perkembangan perilaku spiritual dan perilaku sosial penerima didik.

Download Buku Kurikulum 2013 SD Kelas 1 Tema 3 Edisi Revisi Tahun 2017 selengkapnya sanggup diunduh pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Demikian share link download buku guru maupun buku siswa Kurikulum 2013 untuk kelas 1 SD/MI Tema 3 (Kegiatanku) edisi revisi tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cendekia Download Panduan Juknis Pertolongan Pemerintah Sekolah Model Pmp Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada buku Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun 2017 bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai kiprah dan fungsi untuk mengawal penjaminan mutu pendidikan bersama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

LPMP melaksanakan kegiatan pengembangan sekolah model penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang pembiayaannya dialokasikan melalui DIPA LPMP. Salah satu bentuk kegiatan pengembangan sekolah model yakni kegiatan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Pemerintah menunjukkan dana dukungan pendampingan dalam rangka mendukung pelaksanaan pendampingan. Untuk membantu LPMP dalam menjamin pemberian atau penyaluran dukungan tersebut sempurna waktu, sempurna sasaran, sempurna jumlah, sempurna penerimaan serta sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan maka disusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan melalui DIPA LPMP ini sanggup dipakai sebagai teladan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP biar nantinya sanggup dijadikan panduan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan sekolah model dalam melaksanakan kegiatan pendampingan sistem penjaminan mutu internal melalui DIPA LPMP.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan ini biar sanggup dijadikan sebagai teladan bagi pengelola dan pelaksana kegiatan dukungan pemerintah melalui DIPA LPMP baik di tingkat sentra maupun di tingkat daerah, dan dibutuhkan pelaksanaan acara ini sanggup berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan aneka macam sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI sanggup dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai citra eksklusif kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Maksud dari pengembangan sekolah model dan pengimbasannya yakni meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta membuat budaya mutu pendidikan di satuan pendidikan. Sekolah model dibutuhkan menjadi percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari dan melaksanakan pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah bisa menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari pada tahun 2019.

Untuk mencapai hal tersebut, secara sedikit demi sedikit pemerintah telah menjalankan acara dan kegiatan pengembangan sekolah model melalui penyiapan fasilitator pengembangan sekolah model, workshop/pelatihan sistem penjaminan mutu internal untuk sekolah model, pendampingan sekolah model dan pengimbasan serta monitoring dan penilaian sekolah model.

Kegiatan pendampingan dilakukan untuk menguatkan dan membina sekolah model biar sanggup mengimplementasikan SPMI, media pengimbasan SPMI bagi sekolah efek serta untuk membantu mengatasi aneka macam hambatan yang muncul pada ketika pelaksanaan SPMI di sekolah model. Pendamping sekolah model merupakan fasilitator kawasan yang sebelumnya telah dibekali oleh LPMP. Agar pelaksanaan pendampingan di sekolah sanggup dilaksanakan optimal sesuai dengan tujuan pendampingan perlu didukung oleh dukungan pemerintah dalam bentuk pembiayaan pendampingan pada tingkat sekolah. Jumlah sekolah model yang mendapat dukungan pemerintah menyesuaikan kapasitas DIPA LPMP masing-masing. Mengingat kapasitas DIPA LPMP yang berbeda-beda dalam pemberiaan pembiayaan pendampingan maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Panduan ini sanggup dipakai sebagai teladan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP sehingga sekolah model sanggup merealisasikan dukungan pemerintah melalui DIPA LPMP dalam melaksanakan kegiatan pendampingan SPMI.

Tujuan

Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model secara umum dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model. Secara khusus, Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model bertujuan memfasilitasi pelaksanaan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model, dengan lingkup yang dicantumkan pada panduan ini.

Pengertian

1.   Pendampingan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yakni proses penguatan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang diberikan oleh fasilitator daerah/pendamping kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lain, orang tua/komite sekolah dan pemangku kepentingan di dalam maupun luar sekolah model.
2.   Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model yakni dukungan yang diberikan pemerintah yang dipakai sebagai stimulus dalam menyelenggarakan pelaksanaan acara pengembangan sekolah model melingkupi acara pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model kepada sekolah efek yang bersumber dari dana APBN. Pendamping melaksanakan pendampingan di sekolah model yaitu pertemuan yang diikuti oleh seluruh komponen sekolah model dan perwakilan komponen sekolah imbas. Pendampingan minimal dilakukan 1 kali.

Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah

Sekolah peserta dukungan pemerintah memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Sekolah yang ditetapkan oleh LPMP bersama dengan Pemda setempat.
2. Sekolah yang telah mendapat training SPMI yang diselenggarakan LPMP.
3. Sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah model SPMI.
4. Sekolah yang berkomitmen melaksanakan SPMI.

Sasaran

Sasaran yakni sekolah yangtelah ditunjuk oleh Dinas Kabupaten/Kota, ditetapkan bersama
LPMP dan berkomitmen untuk melaksanakan SPMI.

H.Bentuk dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah

Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model berupa uang. Jumlah dana dukungan ditetapkan oleh LPMP setempat sesuai dengan kapasitas DIPA LPMP.

Hasil yang dibutuhkan dari acara pelaksanaan pengembangan sekolah model adalah:

1.   Sekolah sanggup menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri;
2.   Sekolah sanggup meningkatkan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan;
3.   Sekolah mempunyai budaya mutu;

Sekolah model nantinya dibutuhkan bias dijadikan percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari dan melaksanakan pola pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah bisa menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari pada tahun 2019.

Penggunaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model dipakai untukmendukung acara pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model.

Perwakilan sekolah efek diundang untuk ikut mendapat pendampingan di sekolah model. Perwakilan sekolah efek mengikuti seluruh kegiatan pendampingan yang berlangsung di sekolah model. Pengaturan jadwal sanggup diubahsuaikan dan dikoordinasikan secara internal antara fasilitator, sekolah model dan sekolah imbas. Anggota tim penjaminan mutu sekolah model dibutuhkan bisa memfasilitasi sekolah efek dalam mengimplementasikan SPMI menyerupai yang diterapkan pada sekolah model.

Bantuan dialokasikan untuk pendampingan dan pengimbasan SPMI dan dipakai sesuai dengan RAB yang telah disetujui oleh LPMP. Standar biaya kegiatan berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan.

Pelaksanaan SPMI oleh sekolah model memerlukan keterlibatan semua unsur sekolah untuk saling mendukung dan berperan serta sesuai dengan kiprah pokok dan fungsinya masing-masing. Agar pelaksanaan SPMI sesuai dengan kebijakan dan konsep yang diinginkan maka sekolah yang telah dilatih perlu mendapat pendampingan dalam mengimplementasikan hasil pelatihan. Fasilitasi selama pendampingan kepada sekolah diiharapkan sanggup memperkuat pelaksanaan SPMI di sekolah model. Keberhasilan pengembangan sekolah model dalam melaksanakan SPMI sangat dipengaruhi oleh komitmen sekolah dan pemangku kepentingan yang terlibat mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga dengan penilaian dan pelaporan untuk bahu-membahu mengupayakan keberhasilan keseluruhan kegiatan sesuai dengan tugas,fungsi dan kewenangan masing-masing.

Melalui Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah ini dibutuhkan semua pihak yang terkait dengan pengembangan sekolah model sanggup melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekolah model sanggup membuatkan lebih lanjut kegiatan pendampingan sesuai dengan kebutuhannya dengan tetap mengikuti rambu-rambu yang ada dalam panduan petunjuk teknis ini.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah ini disusun untuk disampaikan ke LPMP untuk dikembangkan kembali sesuai kapasitas dan karekter kawasan di wilayah LPMP setempat biar data disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan seluruh model peserta dukungan pemerintah biar sanggup diketahui dan dipahami informasi yang tertuang dalam petunjuk teknis ini. Bila Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan seluruh model peserta dukungan pemerintah menemukan permasalahan ataupun pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan Bantuan Pemerintah sanggup menghubungi Tim SPMI LPMP setempat. Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam buku panduan ini, sanggup diatur/ditambahkan oleh LPMP sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dengan penuh rasa tanggungjawab.

Download selengkapnya Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah - Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 yang terdiri dari beberapa bab halaman yakni:
 
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .........................................................................................III
DAFTAR ISI ................................................................................................... V
DAFTAR TABEL.............................................................................................. VI
DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................ VI

BAB I PENDAHULUAN.................................................................................1
A. Latar Belakang.................................................................................................... 1
B. Dasar Hukum...................................................................................................... 2
C. Tujuan ............................................................................................................... 3
D. Pengertian..........................................................................................................3
E. Pemberi Bantuan Pemerintah............................................................................... 3
F. Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah ................................................................. 4
G. Sasaran..............................................................................................................4
H. Bentuk dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah ...................................................... 4
I. Hasil yang Diharapkan......................................................................................... 4

BAB II PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH......................................5
A. Penyampaian Informasi .......................................................................................5
B. Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Pemerintah................................................5
C. Penandatanganan Surat Perjanjian....................................................................... 5
D. Mekanisme Pencairan Dana ................................................................................. 5
E. Rekening Penerima Bantuan ................................................................................ 6

BAB III PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH ..........................................7
A. Penggunaan Bantuan .......................................................................................... 7
B. Jangka Waktu Penggunaan Bantuan .................................................................... 9
C. Larangan Penggunaan Bantuan ........................................................................... 9

BAB IV PELAPORAN, PENGAWASAN DAN SANKSI .............................................11
A. Pelaporan .........................................................................................................11
B. Pengawasan ..................................................................................................... 12
C. Sanksi .............................................................................................................. 12

BAB V PENUTUP ......................................................................................13
DAFTAR TABEL TABEL

Tabel 1. Aktivitas Pendampingan Penerapan SPMI untuk Pengembangan Sekolah Model ........................................................................................................ 7
Tabel 2. Peruntukan Bantuan Pemerintah Berdasarkan Bentuk Kegiatan Penerapan SPMI untuk Pengembangan Sekolah Model.................................................. 8

DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1. Contoh Naskah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB)...................15
Lampiran 2. Contoh Pernyataan Tanggung Jawab ....................................................19
Lampiran 3. Contoh Rekapitulisasi Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah ..20
Lampiran 4. Contoh Surat Laporan Penerimaan Bantuan Pemerintah.........................21
Lampiran 5. Contoh Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Dana Bantuan .............................................................................................22
Lampiran 6. Contoh Buku Kas Umum ......................................................................24


Untuk download / unduh Panduan Juknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendididikan tahun 2017 tersebut di atas, silahkan klik tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Pintar Download Buku Guru Dan Buku Siswa Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Sd/Mi Kelas 4 Tema 1 Indahnya Kebersamaan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Di tahun pelajaran 2017/2018 bagi sekolah/madrasah yang telah menerapkan kurikulum 2013 sanggup memakai buku guru maupun siswa edisi revisi tahun 2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 2017 untuk SD/MI Kelas IV Tema 1 Indahnya Kebersamaan yang sanggup Anda baca dan unduh eksklusif pada bab tamat artikel ini.

Buku guru disusun sebagai pemandu penggunaan buku teks siswa di lapangan. Sebagaimana diketahui bahwa buku teks siswa yang berbasis kegiatan disusun sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, yang sangat mengedepankan pencapaian kompetensi siswa sesuai dengan standar kelulusan yang ditetapkan. Karena hanya sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, guru tidak dibutuhkan memakai buku ini sebagai satu-satunya buku panduan yang menjadi pola dalam proses mencar ilmu mengajar di kelas. Isi dari Buku Guru hanyalah contoh kegiatan pembelajaran yang sanggup dilakukan di kelas. Guru mempunyai keleluasaan untuk membangun kegiatan pembelajaran sendiri yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan siswa. Guru juga tetap harus membuka dan mempelajari Peraturan Pemerintah khususnya berkaitan dengan konsep penilaian dan pelaporan yang tidak sanggup diurai secara detil dalam buku ini.

Guna memperkaya wawasan dan keterampilan penerima didik, dibutuhkan kehadiran buku-buku penunjang. Jika perlu, sanggup saja guru memanfaatkan buku-buku KTSP yang sudah dimiliki sekolah, mengingat buku-buku tersebut didesain sebagai buku teks yang sarat materi. Guru maupun penerima didik juga sanggup memanfaatkan bahan-bahan mencar ilmu lain yang relevan, termasuk ensiklopedia, banyak sekali buku yang membahas topik terkait pembelajaran, majalah, surat kabar, dan sebagainya.



Buku ini dibentuk dengan berlandaskan pada Kompetensi Dasar yang telah disusun oleh Kemendikbud. Demikian pula, buku ini telah melalui proses review, evaluasi, penyuntingan, dan mendapat catatan serta saran-saran perbaikan yang dilakukan baik oleh penelaah maupun tim editor di bawah
pengawasan Kemendikbud. Berbeda dengan Buku Guru sebelumnya, atas isyarat dari Kemendikbud, kali ini Buku Guru tidak lagi dilengkapi dengan KI 1 dan KI 2, kecuali untuk PPKn. Namun demikian, dalam kesehariannya guru tetap melaksanakan proses pengamatan perkembangan perilaku spiritual dan perilaku sosial penerima didik.

Download Buku Kurikulum 2013 SD/MI Kelas 4 Tema 1 Indahnya Kebersamaan Edisi Revisi Tahun 2017 selengkapnya sanggup dibaca eksklusif sekaligus diunduh pada tautan yang tersedia di bawah ini:



Demikian share Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 4 Tema 1 Indahnya Kebersamaan edisi revisi 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Berakal Download Buku Guru Dan Buku Siswa Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Sd/Mi Kelas 4 Tema 2 Selalu Berhemat Energi

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Di tahun pelajaran 2017/2018 bagi sekolah/madrasah yang telah menerapkan kurikulum 2013 sanggup memakai buku guru maupun siswa edisi revisi tahun 2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 2017 untuk SD/MI Kelas IV Tema 2 Selalu Berhemat Energi yang sanggup Anda baca dan unduh pribadi pada bab tamat artikel ini.

Buku guru disusun sebagai pemandu penggunaan buku teks siswa di lapangan. Sebagaimana diketahui bahwa buku teks siswa yang berbasis kegiatan disusun sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, yang sangat mengedepankan pencapaian kompetensi siswa sesuai dengan standar kelulusan yang ditetapkan. Karena hanya sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, guru tidak dibutuhkan memakai buku ini sebagai satu-satunya buku panduan yang menjadi pola dalam proses berguru mengajar di kelas. Isi dari Buku Guru hanyalah contoh kegiatan pembelajaran yang sanggup dilakukan di kelas. Guru mempunyai keleluasaan untuk membangun kegiatan pembelajaran sendiri yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan siswa. Guru juga tetap harus membuka dan mempelajari Peraturan Pemerintah khususnya berkaitan dengan konsep penilaian dan pelaporan yang tidak sanggup diurai secara detil dalam buku ini.

Guna memperkaya wawasan dan keterampilan akseptor didik, dibutuhkan kehadiran buku-buku penunjang. Jika perlu, sanggup saja guru memanfaatkan buku-buku KTSP yang sudah dimiliki sekolah, mengingat buku-buku tersebut didesain sebagai buku teks yang sarat materi. Guru maupun akseptor didik juga sanggup memanfaatkan bahan-bahan berguru lain yang relevan, termasuk ensiklopedia, banyak sekali buku yang membahas topik terkait pembelajaran, majalah, surat kabar, dan sebagainya.



Buku ini dibentuk dengan berlandaskan pada Kompetensi Dasar yang telah disusun oleh Kemendikbud. Demikian pula, buku ini telah melalui proses review, evaluasi, penyuntingan, dan mendapat catatan serta saran-saran perbaikan yang dilakukan baik oleh penelaah maupun tim editor di bawah
pengawasan Kemendikbud. Berbeda dengan Buku Guru sebelumnya, atas isyarat dari Kemendikbud, kali ini Buku Guru tidak lagi dilengkapi dengan KI 1 dan KI 2, kecuali untuk PPKn. Namun demikian, dalam kesehariannya guru tetap melaksanakan proses pengamatan perkembangan perilaku spiritual dan perilaku sosial akseptor didik.

Download Buku Kurikulum 2013 SD/MI Kelas 4 Tema 2 Selalu Berhemat Energi Edisi Revisi Tahun 2017 selengkapnya sanggup dibaca pribadi sekaligus diunduh pada tautan yang tersedia di bawah ini:




Demikian share Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 4 Tema 2 Selalu Berhemat Energi edisi revisi 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Bakir Download Buku Guru Dan Buku Siswa Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Sd/Mi Kelas 4 Tema 3 Peduli Terhadap Makhluk Hidup

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Di tahun pelajaran 2017/2018 bagi sekolah/madrasah yang telah menerapkan kurikulum 2013 sanggup memakai buku guru maupun siswa edisi revisi tahun 2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 2017 untuk SD/MI Kelas IV Tema 3 Peduli Terhadap Makhuk Hidup yang sanggup Anda baca dan unduh eksklusif pada bab final artikel ini.

Buku guru disusun sebagai pemandu penggunaan buku teks siswa di lapangan. Sebagaimana diketahui bahwa buku teks siswa yang berbasis acara disusun sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, yang sangat mengedepankan pencapaian kompetensi siswa sesuai dengan standar kelulusan yang ditetapkan. Karena hanya sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, guru tidak dibutuhkan memakai buku ini sebagai satu-satunya buku panduan yang menjadi contoh dalam proses mencar ilmu mengajar di kelas. Isi dari Buku Guru hanyalah contoh acara pembelajaran yang sanggup dilakukan di kelas. Guru mempunyai keleluasaan untuk membangun kegiatan pembelajaran sendiri yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan siswa. Guru juga tetap harus membuka dan mempelajari Peraturan Pemerintah khususnya berkaitan dengan konsep penilaian dan pelaporan yang tidak sanggup diurai secara detil dalam buku ini.

Guna memperkaya wawasan dan keterampilan penerima didik, dibutuhkan kehadiran buku-buku penunjang. Jika perlu, sanggup saja guru memanfaatkan buku-buku KTSP yang sudah dimiliki sekolah, mengingat buku-buku tersebut didesain sebagai buku teks yang sarat materi. Guru maupun penerima didik juga sanggup memanfaatkan bahan-bahan mencar ilmu lain yang relevan, termasuk ensiklopedia, aneka macam buku yang membahas topik terkait pembelajaran, majalah, surat kabar, dan sebagainya.



Buku ini dibentuk dengan berlandaskan pada Kompetensi Dasar yang telah disusun oleh Kemendikbud. Demikian pula, buku ini telah melalui proses review, evaluasi, penyuntingan, dan mendapat catatan serta saran-saran perbaikan yang dilakukan baik oleh penelaah maupun tim editor di bawah
pengawasan Kemendikbud. Berbeda dengan Buku Guru sebelumnya, atas kode dari Kemendikbud, kali ini Buku Guru tidak lagi dilengkapi dengan KI 1 dan KI 2, kecuali untuk PPKn. Namun demikian, dalam kesehariannya guru tetap melaksanakan proses pengamatan perkembangan perilaku spiritual dan perilaku sosial penerima didik.

Download Buku Kurikulum 2013 SD/MI Kelas 4 Tema 3 Peduli Terhadap Makhuk Hidup Edisi Revisi Tahun 2017 selengkapnya sanggup dibaca eksklusif sekaligus diunduh pada tautan yang tersedia di bawah ini:



2. Download / Unduh Buku Siswa SD/MI Kelas 4 Tema 3. Peduli Terhadap Makhuk Hidup. Edisi Revisi Tahun 2017.


Demikian share Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 4 Tema 3 Peduli Terhadap Makhuk Hidup edisi revisi 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!