Showing posts sorted by date for query kriteria-dan-syarat-guru-pns-daerah. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query kriteria-dan-syarat-guru-pns-daerah. Sort by relevance Show all posts

Thursday, 23 January 2020

Lebih Arif Kriteria Dan Syarat Guru Pns Kawasan Peserta Pemberian Profesi Guru / Tpg Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Tunjangan Profesi Guru (TPG) yaitu dukungan yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Dan untuk salah satu sasaran dukungan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil kawasan yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Berikut kriteria guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD) akseptor Tunjangan Profesi sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut:

1.   guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

2.   pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3.   memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.

4.   memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5.   bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.  Lihat selengkapnya wacana rasio jumlah siswa terhadap guru, silahkan klik di sini.

6.   guru yang mendapat kiprah tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan kiprah tambahannya dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).

7.   beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 yaitu yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

8.   beban kerja guru yaitu sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.

9.   ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:

a.   mengajar pada rombongan berguru di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

b.   mendapat kiprah aksesori sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;

c.   Mendapat kiprah aksesori sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

d.   mendapat kiprah aksesori sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama terkait pembayaran dukungan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran dukungan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.

e.   mendapat kiprah aksesori sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua aktivitas keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f.    kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;

g.   kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang Sekolah Menengah Pertama sanggup mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK sanggup mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah aktivitas peminatan atau aktivitas keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.

h.   bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;

i.    bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;

j.    bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan kawasan khusus ini memakai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

k.   bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya yaitu kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa;

l.    bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di kawasan khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, semoga Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:
1)   mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
2)   menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau aktivitas pendidikan kesetaraan;
3)   menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
4)   menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
5)   membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
6)   melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
7)   mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
8)   menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
9)   mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
10)    menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
11)    membina kegiatan berdikari terstruktur bagi peserta didik;
12)    membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat, contohnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb.

Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

m.  bertugas sebagai guru yang diharapkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:
1)   guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2)   guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.

n.    bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas kawasan yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian menurut tawaran dinas pendidikan setempat.

10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas kawasan untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.

11. belum pensiun dan mempunyai hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.

12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.

13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

14. tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS menurut perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapat dukungan profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

16. nomor instruksi dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.

17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka dukungan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari honor pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

19. bagi pengawas sekolah, baik yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran maupun pengawas BK, berhak mendapat Tunjangan Profesi apabila:

a.   memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang Taman Kanak-kanak dan SD, dan 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal satu guru pada satuan pendidikan binaannya.
b.   memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 60 (enam puluh) guru untuk satuan pendidikan TK/SD dan 40 (empat puluh) guru untuk satuan pendidikan SMP/SMA/SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada sekolah binaannya untuk jenjang TK/SD dan minimal 40 (empat puluh) guru pada sekolah binaannya untuk jenjang SMP/SMA/SMK.
c.   apabila Pengawas tidak sanggup memenuhi beban kerja sebagaimana abjad a atau b, pengawas sanggup memenuhi jumlah guru binaannya dari satuan pendidikan lain.
d.   pengawas sekolah yang bertugas di kawasan khusus :
1)   memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru lintas jenis dan jenjang;
2)   memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 15 (lima belas) guru untuk satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang. Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada sekolah binaannya.
e.   khusus pengawas bimbingan konseling memenuhi jumlah minimal guru binaan, yaitu 40 (empat puluh) guru bimbingan konseling dan boleh antar lintas jenjang. Dalam hal di kawasan tertentu jumlah guru BK tidak mencukupi, pengawas BK sanggup memantau 8 (delapan) standar nasional pendidikan minimal 1 (satu) pada satuan pendidikan.
f.    guru yang menjadi binaan pengawas sekolah yaitu guru yang mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

20. masa kerja pengawas dihitung semenjak diangkat menjadi pengawas sekolah.

21. bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan.

22. beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:

a.   guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan kiprah aksesori sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah aksesori sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan yaitu sebagai berikut :
1)   Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2)   Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3)   Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4)   Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.

b.   bagi guru Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, mempunyai akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, alasannya yaitu guru tidak sanggup diberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesulitan kanal dibandingkan dengan jarak dan waktu.

c.   jenis dan akta pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013:
1)   guru Sekolah Menengah Pertama yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu matapelajaran prakarya di SMP;
2)   guru paket kejuruan Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengampu matapelajaran prakarya di Sekolah Menengah Pertama atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
3)   guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA;
4)   guru Sekolah Menengah kejuruan yang bersertifikat paket kejuruan sanggup mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
5)   guru paket keahlian yang sesuai dengan aktivitas yang dibuka sanggup mengajar matapelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
6)   guru kewirausahaan di Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengajar prakarya dan kewirausahaan;
7)   guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan beban kerjanya dihitung menurut kurikulum yang berlaku pada rombongan berguru yang dibinanya.

d.   satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal ditanggung oleh pemerintah kawasan yang menetapkan.

e.   bertugas sebagai guru pembimbing TIK/KKPI memperlihatkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.

f.    bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapat kiprah aksesori sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.

g.   bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapat kiprah aksesori sebagai wakil kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan/kepala bengkel/ketua aktivitas keahlian/kepala unit produksi yang melaksanakan kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.

h.   bagi satuan pendidikan jenjang sekolah dasar yang memakai kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran agama dan penjasorkes.

i.    bagi satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang memakai kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.


Persyaratan Administrasi

Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pengaruh dari pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS, wajib melampirkan dokumen berupa:

1.  Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana alih kiprah antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran, yang konsiderannya atau isinya menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
2.  Surat keterangan pembagian kiprah mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang gres dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.

Dokumen pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Referensi artikel : Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016

Lebih Cerdik Download Juknis Penyaluran Pinjaman Profesi Dan Pelengkap Penghasilan Bagi Guru Pns Tempat / Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Alhamdulillaah... Saat ini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah telah diterbitkan.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini diterbitkan untuk mengatur prosedur penyaluran tunjangan profesi salah satunya untuk kelancaran proteksi tunjangan profesi bagi guru yang telah memperoleh akta pendidik dan nomor pendaftaran guru.

Selain itu, dalam rangkat untuk meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi guru pegawai negeri sipil tempat khususnya yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu menawarkan komplemen penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Tunjangan Profesi yakni tunjangan yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.  Tambahan Penghasilan yakni sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 2 disebutkan bahwasannya “Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat bertujuan untuk menawarkan anutan bagi Pemerintah tempat dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah”.

Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat meliputi:

a.   efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b.   efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menawarkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.   transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapatkan isu mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d.   akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggung jawabkan;
e.   kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.    manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini, sasaran akseptor tunjangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Sedangkan sasaran komplemen penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2016.

Baca juga : Kriteria dan Syarat Guru PNS Daerah Penerima Tunjangan Profesi Guru / TPG Tahun 2016

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Monday, 2 December 2019

Lebih Akil Download Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Perihal Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Guru sebagai tenaga profesional mempunyai kiprah strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas, sehingga untuk mewujudkan profesionalitas guru perlu perbaikan tata kelola guru, di samping itu mengingat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru perlu adaptasi untuk mengakomodasi perkembangan tata kelola guru sebagai pendidik profesional sehingga perlu diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ini.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49411 diubah salah satunya yaitu dalam Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

·       Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan -mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
·       Kualifikasi Akademik yaitu ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
·       Sertifikasi yaitu proses donasi akta pendidik untuk Guru.
·       Sertifikat Pendidik yaitu bukti formal sebagai ratifikasi yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
·       Gaji yaitu hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara terpola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·       Tunjangan Profesi yaitu tunjangan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
·       Organisasi Profesi Guru yaitu perkumpulan yang berbadan aturan yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk menyebarkan profesionalitas Guru.
·       Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama yaitu perjanjian tertulis antara Guru  dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan menurut peraturan perundang-undangan.
·       Guru Tetap yaitu Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menurut perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau  masyarakat.
·    Guru Dalam Jabatan yaitu Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
·  Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja yaitu pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru alasannya suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diberlakukannya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang mendasar terkait aturan guru,  kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain: Terkait  Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam; Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak perlu mengajar; Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.

Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesudah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Tantangan yang dihadapi ke depan yaitu dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain mencakup : Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan; meningkatkan kapasitas tempat dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan efisien; mengawasi proses pengangkatan Guru di tempat menurut kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPTK dengan planning penyediaan Guru di daerah.

Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan; memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan; meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikan dan training Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan akseptor didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat sentra dan daerah;a (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan proteksi Guru dan tenaga kependidikan (Ref : http://lpmplampung.kemdikbud.go.id/detailpost/pp-19-tahun-2017-tentang-perubahan-pp-74-tahun-2008-tentang-guru).

Berikut salinan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru:



Download file salinan PP No. 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 18 November 2019

Lebih Pintar Syarat, Ketentuan Dan Kebutuhan (Formasi) Jabatan Cpns Tahun 2018 Menurut Permenpan-Rb No. 36 Tahun 2018 Wacana

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sehubungan dengan adanya pelaksanaan seleksi CPNS di tahun 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia / (PermenPAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018 wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. 

Bahwa untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, diharapkan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan jumlah yang proporsional pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2018 yaitu Zero Growth. Total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat dan Daerah sejumlah 238.015 (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima belas) dengan rincian:

a. Instansi Pusat sebanyak 51.271; dan
b. Instansi Daerah sebanyak 186.744.

Adapun prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk:

a. bidang pendidikan;
b. bidang kesehatan;
c. bidang infrastruktur;
d. Jabatan Fungsional; dan
e. jabatan teknis lain.

Selanjutnya dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 diuraikan bahwasannya dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara ke arah terwujudnya manajemen Aparatur Sipil Negara menurut sistem merit, yang selanjutnya menjadi basis dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Untuk itu, Pemerintah telah dan sedang melaksanakan reformasi birokrasi yang salah satunya yaitu reformasi di bidang Sumber Daya Manusia Aparatur. Reformasi dimaksud antara lain mencakup penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil.


Salah satu taktik dalam penataan Sumber Daya Manusia Aparatur tersebut, semenjak tahun 2015 telah dilakukan kebijakan pembatasan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (moratorium). Kebijakan tersebut dimaksudkan biar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaksanakan audit organisasi dan penataan Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan arah/rencana strategis pembangunan. Di samping itu, masing-masing Instansi diharuskan melaksanakan redistribusi pegawai secara internal maupun lintas Instansi, yang didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil menurut analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap Instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagi Instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan penataan Pegawai Negeri Sipil secara bersiklus dan berkesinambungan. Sedangkan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara, hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 di Instansi Pusat, Instansi Daerah Provinsi, dan Instansi Daerah Kabupaten/Kota.

Khusus untuk Instansi Daerah, penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 memperhatikan planning strategis, organisasi perangkat daerah, pegawai eksisting, dan Batas Usia Pensiun serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam penyediaan gaji, tunjangan, dan biaya diklat serta biaya lainnya. Sejak diterapkannya kebijakan moratorium penerimaan Calon

Pegawai Negeri Sipil, masing-masing Instansi telah melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. Dari hasil perhitungan kebutuhan pegawai tersebut, masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatanjabatan tertentu antara lain dikarenakan terdapat pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun dan adanya pembentukan organisasi baru. Oleh karenanya, diharapkan penambahan pegawai gres guna menjaga kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan dasar dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Negara.

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.   Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut kriteria penetapan kebutuhan yaitu pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis dan jumlah serta jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat dan Daerah dalam rangka mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
2.   Jenis jabatan yang mendukung Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yaitu jabatan yang melaksanakan kiprah teknis dengan prioritas sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan di bidang infrastruktur, poros maritim, ketahanan energi, ketahanan pangan, penegak hukum, penanggulangan kemiskinan, serta aktivitas dukungan reformasi birokrasi. Di samping itu, diadakan penetapan kebutuhan (formasi) khusus untuk Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Dokter Spesialis, Diaspora, Olahragawan/wati Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memeuhi persyaratan.
3.   Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
4.   Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pelatihan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
a.   Menteri di Kementerian;
b.   Jaksa Agung;
c.   Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.   Kepala Badan Intelijen Negara;
e.   Pimpinan Lembaga di Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
f.    Sekretaris Jenderal di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural;
g.   Sekretaris Mahkamah Agung;
h.   Gubernur di Instansi Daerah Provinsi;
i.    Bupati/Walikota di Instansi Daerah Kabupaten/Kota; dan
j.    Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
5.   Pejabat Yang Berwenang yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, Sekretaris Lembaga Non Struktural, dan Sekretaris Daerah Provinsi dan
k.   Kabupaten/Kota.
6.   Instansi Pemerintah yaitu Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
7.   Instansi Pusat yaitu Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural.
8.   Instansi Daerah yaitu perangkat tempat Provinsi dan perangkat tempat Kabupaten/Kota yang mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
9.   Kompetensi Dasar yaitu kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
10. Kompetensi Bidang yaitu kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, sikap yang diharapkan dalam pelaksanaan kiprah jabatannya sehingga individu bisa menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
11. Computer Assisted Test (CAT) yaitu suatu metode seleksi/tes dengan memakai komputer.
12. Daftar Nilai yaitu daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.
13. Passing Grade yaitu nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.
14. Pengelompokan penetapan kebutuhan/formasi jabatan yaitu proses kegiatan mengelompokan penetapan kebutuhan/formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda;
15. Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yaitu Panitia yang dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana.
16. Diaspora yaitu Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan peserta santunan dari pemerintah.
17. Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh);
18. Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru;
19. Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:
1)      Dokter Umum/Spesialis,
2)      Dokter Gigi/Spesialis,
3)      Bidan,
4)      Perawat,
5)      Perawat Gigi,
6)      Apoteker,
7)      Asisten Apoteker,
8)      Pranata Laboratorium Kesehatan,
9)      Teknik Elektromedis,
10)    Perekam Medis,
11)    Fisioterapis,
12)    Radiografer,
13)    Sanitarian,
14)    Nutrisionis,
15)    Epidemiolog Kesehatan,
16)    Entomolog Kesehatan,
17)    Refraksionis Optisien,
18)    Administrator Kesehatan,
19)    Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20)    Analis Kesehatan;
21)    Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).
20. Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

PENYUSUNAN KEBUTUHAN

1.   Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil menurut analisis jabatan dan analisis beban kerja;
2.   Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun menurut prioritas kebutuhan jabatan;
3.   Penyusunan kebutuhan memperhatikan Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
4.   Hasil Penyusunan kebutuhan disampaikan oleh Instansi Pusat dan Daerah kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui media elektronik dengan melampirkan dokumen planning strategis Instansi Pemerintah;
5.   Rincian penetapan kebutuhan berisi nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi, dan unit penempatan;
6.   Nama jabatan Fungsional disusun menurut nama jabatan Fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB yang bersesuaian;
7.   Nama jabatan Pelaksana disusun menurut nama jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016;
8.   Kualifikasi Pendidikan sebagaimana dimaksud angka 6 dan 7 merujuk nama aktivitas studi sebagaimana diatur dalam Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi.

KEBIJAKAN PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PERTIMBANGAN KEBUTUHAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018

1.   Penetapan kebutuhan dialokasikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
2.   Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Pusat memperhatikan:
a.   Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian/Lembaga;
b.   Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c.   Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d.   Rencana strategis; dan
e.   Organisasi baru.
3.   Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Daerah memperhatikan:
a.   Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.   Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c.   Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d.   Rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e.   Rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah; dan
f.      Kondisi geografis tempat (pegunungan dan kepulauan).

JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN (FORMASI) DAN JABATAN

1.   Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Pusat yaitu sebagai berikut:
a.   Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b.   Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
1)   Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2)   Penyandang Disabilitas;
3)   Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
4)   Diaspora;
5)   Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
6)   Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c.   Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Pusat mencakup Jabatan Fungsional Tertentu dan jabatan teknis lain yang merupakan kiprah inti (core business) dari Instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
2.   Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Daerah yaitu sebagai berikut:
a.   Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b.   Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
1)   Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2)   Penyandang Disabilitas;
3)   Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c.   Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Daerah mencakup Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENETAPAN KEBUTUHAN (FORMASI) KHUSUS

1.   Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
b.   Bagi instansi sentra wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi gugusan yang ditetapkan;
c.   Bagi instansi tempat sanggup mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi gugusan yang ditetapkan;
d.   Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan kebanggaan (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada ketika kelulusan;
e.   Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri sanggup mendaftar sesudah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
f.      Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
2.   Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang sanggup dilamar oleh peserta penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;
b.   Jumlah jabatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi sentra paling sedikit 2 (dua) persen dari total gugusan dengan jabatan diadaptasi dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
c.   Jumlah jabatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi tempat paling sedikit 1 (satu) persen dari total gugusan diadaptasi dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
d.   Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
e.   Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang mengambarkan jenis/tingkat disabilitasnya;
f.    Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar;
g.   Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan ketika pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;
h.   Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan pemanis waktu Seleksi Kompetensi Dasar hingga dengan 120 (seratus dua puluh) menit; dan
i.    Panita instansi wajib melaksanakan verifikasi persyaratan registrasi dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian gugusan dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
3.   Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.   Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang bau tanah (bapak atau ibu) orisinil Papua, dibuktikan dengan sertifikat kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
b.   Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi)
c.   tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
4.   Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan mempunyai Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
b.   Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum;
c.   Dialokasikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurangkurangnya Strata 2. Khusus untuk Perekayasa sanggup dilamar dari lulusan Strata 1;
d.   Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun ketika pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang mempunyai kualifikasi Pendidikan Strata 3 ketika pelamaran;
e.   Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang didanai oleh Pemerintah;
f.    Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
g.   Penyetaraan ijazah diaspora bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Kementerian yang menangani urusan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sanggup dilakukan sesudah yang bersangkutan dinyatakan lulus simpulan dalam rangka pertimbangan NIP dari BKN;
h.   Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Badan Kepegawaian Negara;
i.    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri dan Badan Kepegawaian Negara;
j.    Instansi wajib melaksanakan verifikasi dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
5.   Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 wacana Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
6.   Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b.   Persyaratan sebagaimana dimaksud karakter a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
c.   Selain persyaratan sebagaimana tersebut karakter b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1)   usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus hingga sekarang;
2)   bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3)   bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4)   memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5)   memiliki Kartu Tanda Penduduk.
d.   Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut karakter c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
e.   Mekanisme/sistem registrasi untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f.    Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g.   Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud karakter g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h.   Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

PERSIAPAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

1. Jadwal

Jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 diatur secara bersama antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2. Pembiayaan

Biaya pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dibebankan pada anggaran Badan Kepegawaian Negara dan anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Prinsip Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

a.   Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
b.   Adil, dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
c.   Objektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi sesuai keadaan yang sesungguhnya;
d.   Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi, serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
e.   Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dalam arti seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harus terhindar dari unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan
f.    Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang mencakup pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil hingga dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, kecuali diatur dalam peraturan di masing-masing Instansi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

4. Tujuan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

a.   Memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang:
1)   Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
2)   Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)   Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan
4)   Memiliki keterampilan, keahlian, dan sikap sesuai dengan tuntutan jabatan.
b.   Mewujudkan sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang kompetitif, adil, objektif, transparan, tidak dipungut biaya, higienis dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta bebas dari intervensi politik; dan
c.   Memperoleh putra/putri terbaik bangsa sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

5. Persiapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

a.   Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana;
b.   Setiap Instansi membentuk Panitia/Tim Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
c.   Susunan Panitia/Tim yang telah dibuat sebagaimana tersebut karakter b, harus disampaikan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN;
d.   Setiap Instansi harus membentuk call center dan help desk dalam rangka melayani dan memperlihatkan klarifikasi atas pertanyaan serta menuntaskan permasalahan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.   Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah; dan
f.    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

PENGUMUMAN LOWONGAN DAN SISTEM PENDAFTARAN

1.   Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain berisi persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran;
2.   Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3.   Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional PTN (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ketika kelulusan;
4.   Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh) yang memenuhi persyaratan perundang-undangan sanggup mendaftar pada penetapan kebutuhan (formasi) umum pengadaan CPNS Tahun 2018;
5.   Instansi sanggup memutuskan persyaratan pemanis sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan pengukuhan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam angka 3;
6.   Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal registrasi daring/online (sscn.bkn.go.id);
7.   Calon pelamar hanya sanggup mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) gugusan jabatan;
8.   Instansi Pusat dalam rangka registrasi penerimaan dan pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya masing-masing, sanggup mengatur cara pengelompokan gugusan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda;
9.   Pengaturan sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari peserta yang bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Instansi yang bersangkutan;
10. Instansi dan BKN wajib memastikan bahwa rincian gugusan yang terdapat dalam portal SSCN BKN yaitu sama dengan rincian gugusan yang ditetapkan Menteri;
11. Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan pengelompokan gugusan sebagaimana tersebut angka 8, instansi sentra harus memberikan surat pemberitahuan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Kepala BKN.

PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

1.  Seleksi Administrasi
a.   Verifikasi persyaratan manajemen kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi
b.   Dalam hal instansi melaksanakan verifikasi kualifikasi pendidikan dan aktivitas studi dilakukan secara cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada bab C (Penyusunan Kebutuhan) angka 6, 7, dan 8;
c.   Pelamar sanggup mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi manajemen oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

2.  Seleksi Kompetensi Dasar
a.   Materi Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1)   Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a)   Nasionalisme;
b)   Integritas;
c)   Bela Negara;
d)   Pilar negara;
e)   Bahasa Indonesia;
f)    Pancasila;
g)   Undang-Undang Dasar 1945;
h)   Bhinneka Tunggal Ika; dan
i)    Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2)   Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a)   Kemampuan verbal yaitu kemampuan memberikan informasi secara verbal maupun tulisan;
b)   Kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat kekerabatan di antara angka-angka;
c)   Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berafiliasi dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d)   Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melaksanakan pikiran sehat secara runtut dan sistematis; dan
e)   Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a)   Pelayanan publik;
b)   Sosial budaya;
c)   Teknologi informasi dan komunikasi;
d)   Profesionalisme;
e)   Jejaring kerja;
f)    Integritas diri;
g)   Semangat berprestasi;
h)   Kreativitas dan inovasi;
i)    Orientasi pada pelayanan;
j)    Orientasi kepada orang lain;
k)   Kemampuan beradaptasi;
l)    Kemampuan mengendalikan diri;
m)  Kemampuan bekerja sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan tuntas;
n)   Kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan;
o)   Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p)   Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain

b.   Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pelaksanaan seleksi memakai sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
1)   Instansi berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
2)   Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
3)   Hasil Seleksi Kompetensi Dasar seluruh peserta disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi;
4)   Instansi dan BKN harus memastikan bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang diumumkan untuk seluruh peserta sebagaimana tersebut angka 3 yaitu sama dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang ditampilkan pada layar monitor kepada peserta pada waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
5)   Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS menyediakan informasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar;
6)   Pengumuman hasil/kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh masing-masing instansi menurut hasil sebagaimana tersebut angka 3);
7)   Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada angka 6) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan menurut peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.
8)   Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang.

3.  Seleksi Kompetensi Bidang
a.   Materi Seleksi Kompetensi Bidang:
1)   Materi seleksi kompetensi bidang untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;
2)   Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis sanggup memakai soal Seleksi Kompetensi Bidang yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait;
3)   Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada Instansi Pusat selain dengan CAT sanggup berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes;
4)   Materi Seleksi Komptensi Bidang untuk jenis gugusan Olahragawan Berprestasi Internasional memakai wawancara;
5)   Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang sanggup menggugurkan seleksi wajib dicantumkan dalam pengumuman persyaratan registrasi masing-masing instansi.

b.  Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
1)   Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan menurut peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar;
2)   Instansi sanggup melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang sebelum dilaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) sesudah menerima
b.   persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
c.   dan Reformasi Birokrasi;
3)   Bagi instansi sentra yang tidak menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT), sanggup memakai sekurang-kurangnya 2 (dua) bentuk tes, sebagaimana tersebut pada karakter a angka 3) sesudah menerima persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4)   Instansi Pusat wajib memutuskan pedoman/panduan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dan memberikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
5)   Instansi Daerah yang menyelenggarakan seleksi kompetensi bidang pemanis selain dengan CAT, wajib memutuskan pedoman/panduan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dan memberikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
6)   Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
7)   Instansi harus memberikan hasil Seleksi Kompetensi Bidang kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS;
8)   Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
9)   Panitia Seleksi Nasional sanggup membatalkan hasil kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pemikiran yang telah ditetapkan;
10) Dalam hal terjadi peniadaan hasil Seleksi Kompetensi Bidang, Instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang ulang, sesudah medapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
11) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di Instansi Daerah wajib memakai CAT;
12) Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, instansi tempat sanggup melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang dalam bentuk tes praktik kerja;
13) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana tersebut angka 11 difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal Instansi Daerah siap untuk menyelenggarakan secara Mandiri, pelaksanaannya harus dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara.

PENGOLAHAN HASIL SELEKSI DAN PENGUMUMAN KELULUSAN

1.  Pengolahan Hasil Seleksi
a.   Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yaitu 40% dan 60%;
b.   Dalam hal instansi melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT, hasil Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot serendah-rendahnya 50% dari bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang;
c.   Apabila instansi sentra menambah Seleksi Kompetensi Bidang dalam bentuk:
1)   wawancara dan/atau tes praktik kerja, bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing 25% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
2)   lebih dari 2 (dua) jenis Seleksi Kompetensi Bidang (wawancara, tes praktik kerja tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa), bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional;
d.   Dalam hal instansi sentra tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT, maka:
1)   Dapat melaksanakan tes jenis lainnya dengan bobot maksimal 40% untuk jenis wawancara dan tes praktik kerja, dan wajib menambah minimal 1 (satu) jenis tes lainnya dengan bobot sekurang-kurangnya 20% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
2)   Dapat melaksanakan tes jenis lainnya dengan bobot maksimal 40% untuk jenis wawancara atau tes praktik kerja, dan wajib menambah minimal 1 jenis tes lainnya dengan bobot sekurang-kurangnya 60% atau dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
3)   Dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang selain wawancara atau praktik kerja, sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes dengan bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
e.   Instansi tempat hanya diperkenankan menambah 1(satu) jenis tes selain Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang, sehingga bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT menjadi 60% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
f.    Putra/putri tempat setempat yang mendaftar gugusan umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada satuan unit kerja instansi tempat berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminati menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama diberikan pemanis nilai pada Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 10 (sepuluh) dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang;
g.   Putra/putri tempat setempat sebagaimana dimaksud dalam karakter f dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga atau yang bersangkutan mempunyai ijazah SD/SMP/SMA di wilayah yang sama pada satuan unit kerja di Kecamatan/Distrik yang dilamarnya;
h.   Pendaftar gugusan umum jabatan Guru yang mempunyai sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak diharapkan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang;
i.    Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud karakter h ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang yang nilainya sebesar nilai maksimal Seleksi Kompetensi Bidang;
j.    Pendaftar gugusan umum jabatan Guru yang mempunyai sertifikasi pendidik gres bisa memanfaatkan nilai maksimal dimaksud karakter i, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai passing grade Seleksi Kompetensi Dasar dalam batas jumlah formasi;
k.   Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi masing-masing yang kesannya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara selaku Tim Pelaksana PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Selanjutnya, softcopy-disampaikan pula kepada Tim Pengarah (Sekretariat);
l.    Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara selaku Tim Pelaksana PANSELNAS; dan
m.  Hasil pengolahan sebagaimana tersebut dalam angka 5 (lima) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi masing-masing dan Ketua Tim Pengarah (Sekretariat) beserta Tim Pengawas secara daring/online.

2.  Prinsip dan Penentuan Kelulusan
a.   Prinsip penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
b.   Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar diatur dalam Peraturan Menteri
1)   Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara tersendiri;
c.   Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama sesudah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang, maka penentuan kelulusan simpulan secara berurutan didasarkan pada:
1)   Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;
2)   Apabila tersebut angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan simpulan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
3)   Apabila tersebut angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan simpulan didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat menurut nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan
4)   Apabila tersebut angka 4) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
d.   Dalam hal kebutuhan gugusan umum tidak terpenuhi, sanggup diisi dari peserta yang mendaftar pada gugusan khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik;
e.   Dalam hal kebutuhan gugusan khusus tidak terpenuhi, sanggup diisi dari peserta yang mendaftar pada gugusan umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik;
f.    Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian menurut hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari Badan Kepegawaian Negara.
g.   Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap simpulan tidak melebihi jumlah gugusan pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
h.   Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib menciptakan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun semenjak TMT PNS;
i.    Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud karakter h) tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
j.    Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan peniadaan kelulusan yang bersangkutan;
k.   Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap simpulan seleksi dan sudah menerima persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan hukuman dilarang mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.

PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN

1.   Pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pelaksanaan seleksi diatur sebagai berikut:
a.   Pengawasan Internal Lingkup Nasional Pengawasan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang internal lingkup nasional dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional; dan
b.   Pengawasan Internal Lingkup Instansi Pengawasan pelaksanaan seleksi lingkup Instansi secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat Pengawasan Umum/Inspektorat pada Kementerian/Lembaga dan Inspektorat Daerah
2.   Masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian harus melaporkan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil paling lambat 1 (satu) bulan sesudah pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Demikian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian baik di Instansi Pusat maupun Instansi Daerah.

Silahkan download/unduh pribadi PermenPAN-RB No. 36 Tahun 2018 wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 pada tombol dlama tampilan di bawah ini: