Showing posts sorted by relevance for query download-juknis-bos-tahun-2017-sd-sdlb. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query download-juknis-bos-tahun-2017-sd-sdlb. Sort by date Show all posts

Monday, 2 December 2019

Lebih Cerdik Juknis Bos Dikdasmen Tahun 2017 Menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Wacana Petunjuk Teknis Pemberian Operasional Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun 2017 untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB maupun SMA/SMALB/SMK diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Berikut uraian yang tercantum dalam Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah khususnya pada bab pendahuluan sebagai berikut:

A. Tujuan BOS

Tujuan BOS pada:

1.  SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
b.   meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
c.   membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2.  SMA/SMALB/SMK untuk:

a.   membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
b.   meningkatkan angka partisipasi kasar;
c.   mengurangi angka putus sekolah;
d.   mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e.   memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f.    meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.


B.  Sasaran

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai peserta BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat dihentikan untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sesudah memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:

1.   SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2.   SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3.   SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), ialah Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas tawaran pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), ialah Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1.   mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.   melakukan penilaian setiap tahun;
3.   menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.   RKAS memuat BOS;
b.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Download selengkapnya Juknis BOS Tahun 2017 silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Bakir Download Juknis Bos Tahun 2017 Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma, Smalb, Dan Smk

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Juknis BOS tahun anggaran 2017 untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan diatur menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 diterbitkan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh sekolah baik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam Permendikbud ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kanal dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional perlu mendorong pemerintah tempat dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat; bahwa untuk mendorong pemerintah tempat supaya terwujudnya peningkatan kanal dan mutu pendidikan bagi masyarakat, perlu mengalokasikan dana pertolongan operasional sekolah.
Terdapat beberapa istilah arti kata penting terkait dengan Bantuan Operasional Sekolah di tahun 2017 yang harus kita pahami yang terdapat pada Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah di antaranya ialah sebagai berikut:

1.      Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

2.      Biaya Pendidikan ialah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau dibutuhkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

3.      Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS ialah kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

4.      Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

5.      Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

6.      Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

7.      Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

8.      Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

9.      Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.

10.    Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

11.    Sekolah Terintegrasi ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.

12.    Pengadaan Secara Elektronik atau e-procurement ialah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan memakai teknologi warta dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

13.    E-purchasing ialah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

14.    Menteri ialah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

15.    Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik ialah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.

16.    Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM ialah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.

17.    Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP ialah kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18.    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD ialah Perangkat Daerah pada pemerintah tempat selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.

19.    Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN ialah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

20.    Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD ialah Rekening tempat penyimpanan uang tempat yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan tempat dan membayar seluruh pengeluaran tempat pada bank yang ditetapkan.

21.    Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS ialah planning biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola eksklusif oleh sekolah.

22.    Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.

23.    Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.

24.    Evaluasi ialah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap planning dan standar yang telah ditetapkan.

25.    Laporan ialah penyajian data dan warta suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.

26.    Komite Sekolah ialah forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Selanjutnya dalam Pasal 2 diuraikan bahwasannya Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

Adapun Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 22 Februari 2017. Download selengkapnya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 wacana Juknis BOS (Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah) selengkapnya sanggup dibaca dan diunduh eksklusif pada tautan berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Info Update : Juknis BOS Tahun 2017 Perubahan Terbaru SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Mulai Berlaku Pada Tanggal 2 Agustus 2017