Showing posts sorted by relevance for query panduan-supervisi-pembelajaran-sekolah. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query panduan-supervisi-pembelajaran-sekolah. Sort by date Show all posts

Wednesday, 30 January 2019

Jadi Bakir Panduan Supervisi Pembelajaran Sekolah Dasar (Sd) Format Pdf


Pada panduan supervisi pembelajaran ini akan mengulas tentang: Pengertian Supervisi Pembelajaran, Tujuan, Fungsi dan Manfaat Supervisi, Prinsip-prinsip Supervisi Pembelajaran, Pendekatan Supervisi, Model Supervisi, Teknik Supervisi Pembelajaran, Prosedur Supervisi Pembelajaran, Teknik Peningkatan Kualitas Pembelajaran, Pemantapan Instrumen Supervisi, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Selain itu, panduan ini juga sudah lengkap dengan pola Format penelaahan planning pelaksanaan pembelajaran, Format Pengamatan Praktik Pelaksanaan Pembelajaran, Sistematika pelaporan supervisi, Lembar Instrument Untuk Siswa.

A. Pengertian Supervisi Pembelajaran


Supervisi pembelajaran tidak terlepas dari evaluasi kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Esensi supervisi pembelajaran sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran,melainkan membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya.

baca juga:
Media Pembelajaran Yang Bisa Anda Coba di Sekolah
34 Model Pembelajaran Efektif

B. Prinsip-prinsip supervisi pembelajaran


  1. Praktis, artinya gampang dikerjakan sesuai kondisi sekolah;
  2. Sistematis, artinya dikembangkan sesuai perencanaan jadwal supervisi yang matang
  3. Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen;
  4. Realistis, artinya menurut kenyataan sebenarnya;
  5. Antisipatif, artinya bisa menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi;
  6. Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan penemuan guru dalam mengembangkan proses pembelajaran;
  7. Kooperatif, artinya ada kolaborasi yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran;
  8. Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran;
  9. Demokratis, artinya supervisor dihentikan mendominasi pelaksanaan supervisi pembelajaran;
  10. Aktif, artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi;
  11. Humanis, artinya bisa membuat korelasi kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor;
  12. Berkesinambungan (supervisi pembelajaran dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala sekolah);
  13. Terpadu, artinya menyatu dengan dengan jadwal pendidikan.

C. Pendekatan Supervisi


Berdasarkan cara bagaimana pengawas dan kepala sekolah bersama guru melaksanakan perbaikan dan siapa yang lebih mayoritas di antara keduanya, maka dibedakan tiga macam pendekatan, yaitu direktif, kolaboratif dan non-direktif.

  1. Pendekatan Direktif: Tanggung jawab lebih banyak pada pengawas dan kepala sekolah.
  2. Pendekatan Kolaboratif: Tanggung Jawab terbagi relatif sama antara supervisor dan guru
  3. Pendekatan Non-Direktif: Tanggung jawab lebih banyak pada guru

baca juga:
Panduan Pengembangan Media Pembelajaran PAUD
Model Pembelajaran Tematik SD/MI

D. Model Supervisi


Berdasarkan bagaimana cara memahami atau memastikan masalah, darimana datanya diperoleh dan dengan cara apa memperbaikinya, maka dibedakan tiga model supervisi pembelajaran, yaitu model saintifik, model artistik dan model Klinis. Berikut yaitu klarifikasi mengenai ketiga model supervisi pembelajaran tersebut.

1. Model Supervisi Saintifik/Ilmiah

Menurut Sahertian (2008) model supervisi ilmiah yaitu sebuah model supervisi yang dipakai oleh supervisor untuk menjaring data atau gosip dan menilai kinerja kepala sekolah dan guru dengan cara membuatkan angket.

2. Model Supervisi Artistik

Model supervisi artistik menuntut seorang supervisor dalam melaksanakan tugasnya harus berpengetahuan, berketerampilan, dan mempunyai perilaku arif. Seperti diungkapkan oleh Jasmani dan Mustofa (2013; 31) model supervisi artistik mendasarkan diri pada bekerja untuk orang lain (working for the other), bekerja dengan orang lain (working with the other), dan bekerja melalui orang lain (working through the other). Oleh sebab itu, pelaksanaan supervisi tentunya mengandung nilai seni (art)

3. Model Supervisi Klinis

Menurut Acheson dan Gall (1987), supervisi Klinis yaitu sebuah model alternatif dari supervisi yang lebih interaktif, demokratis, dan berpusat pada kebutuhan guru. Supervisi Klinis ini intinya merupakan pembinaan performansi guru mengelola proses berguru mengajar (Cogan, 1973).

Download Panduan Supervisi Pembelajaran SD (SD)


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

E. Teknik Supervisi Pembelajaran


Berdasarkan jenis kegiatannya teknik supervisi pembelajaran sanggup dibedapak atas 2 jenis yakni; teknik supervisi individual dan teknik supervisi kelompok, baik di dalam ataupun di luar kelas.

1. Teknik Supervisi Individual

Teknik supervisi individual yaitu supervisi yang diberikan kepada guru tertentu yang mempunyai masalah khusus dan bersifat perorangan. Pengawas dan kepala sekolah hanya berhadapan dengan seorang guru yang dipandang mempunyai masalah tertentu.

Teknik-teknik supervisi individual di antaranya mencakup kunjungan kelas, kunjungan observasi, pertemuan individual, dan kunjungan antar-kelas.

2. Teknik Supervisi Kelompok

Teknik supervisi kelompok yaitu satu cara melaksanakan jadwal supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih, mempunyai masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama dikumpulkan menjadi satu/bersama-sama.

Pelaksanaan teknik supervisi kelompok sanggup dilakukan dengan cara pertemuan atau rapat, diskusi kelompok, dan mengadakan pelatihan-pelatihan/workshop atau acara lain yang relevan.

Sunday, 3 February 2019

Jadi Cendekia Kumpulan Teladan Format Manajemen Dan Panduan Kerja Kepala Sekolah / Madrasah


Kumpulan Contoh Format Administrasi dan Panduan Kerja Kepala Sekolah / Madrasah. Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut dibutuhkan sejumlah indikator pencapai an untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dalam upaya menghasilkan lulusan yang bermutu.

Sekolah dipimpin oleh kepala sekolah yang mempunyai kiprah strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu: 1) mendorong timbulnya kemauan yang berpengaruh dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan akseptor didik dalam melaksanakan kiprah nya masing-masing; 2) m emberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para akseptor didik , serta menunjukkan dorongan, memacu dan bangkit di depan demi kemajuan dan menunjukkan pandangan gres dalam mencapai tujuan.

Untuk sanggup melaksanakan fungsinya tersebut di atas, Kepala Sekolah harus:

  1. memiliki taktik yang sempurna untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di sekolahnya;
  2. memiliki taktik yang sempurna untuk memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan melalui kolaborasi atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dalam aneka macam kegiatan yang menunjang tujuan sekolah;
  3. memiliki relasi sangat akrab dengan aneka macam pihak yang terkait dengan upaya peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan seluruh aktivitas sekolah dan produktivitas sekolah;
  4. melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga pendidikan;
  5. mampu menunjukkan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan kiprah secara proporsional;
  6. memiliki taktik yang sempurna untuk menjalin relasi yang serasi dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, menunjukkan teladan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dan menyebarkan model -model pembelajaran yang in ovatif;
  7. memiliki taktik yang sempurna untuk menunjukkan motivasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakuk an aneka macam kiprah dan fungsinya; dan
  8. menjadi figur teladan yang sanggup dijadikan pola dan teladan bagi pendidik dan tenaga kep endidikan maupun akseptor didik;


Pelaksanaan kiprah pokok kepala sekolah harus sanggup diukur melalui evaluasi kinerja kepala sekolah. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah;
  2. peningkatan kualitas sekolah menurut 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan;
  3. perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut pengawasan pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah dalam upaya training dan bimbingan kepada guru;
  4. usaha pengembangan profesi onalisme sebagai kepala sekolah.

Untuk melaksanakan kiprah pokoknya secara efektif dan efisien, kepala sekolah memerlukan panduan kerja. Panduan kerja kepala sekolah ini menunjukkan rambu -rambu kepada kepala sekolah dalam melaksanakan kiprah pokoknya dan mempermudah kepala sekolah dalam mempersiapkan training dan evaluasi yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan. Berdasarkan uraian di atas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, menunjukkan perhatian terhadap peningkatan kinerja kepala sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui penerbitan Panduan Kerja Kepala Sekolah

Isi Contoh Format Lengkap Administrasi Kerja Kepala Sekolah / Madrasah


  1. Langkah Operasional Penyusunan Visi Misi dan Tujuan Sekolah
  2. Langkah Operasional Pengembangan Struktur Organisasi Sekolah
  3. Langkah Operasional Penyusunan EDS
  4. Instrumen EDS
  5. Menu Lembar Kerja Evaluasi Diri Sekolah
  6. Tampilan di aktivitas excel Instrumen Rekomendasi TPS
  7. Penyusunan Rencana Jangka Menengah
  8. Sistematika Dokumen RKJM
  9. Format Komponen Prioritas
  10. Penyusunan Rencana Kerja Tahunan
  11. Sistematika Dokumen RKT
  12. Format RKAS
  13. Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan
  14. Sistematika dokumen KTSP
  15. Langkah Operasional Penerapan Kepemimpinan
  16. Langkah Operasional Penerapan Kewirausahaan
  17. Penyusunan Perencanaan Supervisi Akademik
  18. Penyusunan Perencanaan Supervisi Akademik
  19. Penyusunan Perencanaan Supervisi Akademik
  20. Langkah Operasional Pengembangan Diri
  21. Langkah Operasional Pengembangan Publikasi Ilmiah
  22. Langkah Operasional Pengembangan Karya Inovatif
  23. Visi, Misi , dan Tujuan
  24. Contoh Struktur Organisasi Sekolah
  25. Contoh Uraian Jabatan, Uraian Tugas , dan Wewenang/ Tanggung Jawab
  26. Contoh Hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
  27. Contoh Format Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat)
  28. Contoh Analisis SWOT Kesiswaan
  29. Analisis SWOT Bidang Kurikulum dan Pembelajaran
  30. Analisis SWOT Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  31. Analisis SWOT Bidang Sarana Prasarana
  32. Analisis SWOT Bidang Budaya Sekolah dan Kemitraan
  33. Analisis Situasi Internal (Kekuatan dan Kelemahan)
  34. Analisis Situasi Eksternal (Peluang dan Ancaman)
  35. Contoh Analisis Kesenjangan
  36. Analisis Kondisi Nyata Sekolah
  37. Analisis Standar Nasional Pendidikan
  38. Analisis Standar Isi
  39. Analisis Standar Kompetensi Lulusan
  40. SKL Satuan Pendidikan
  41. SKL Kelompok Matapelajaran
  42. Contoh Pemetaan Keterlaksanaan Analisis Standar Kompetensi Lulusan
  43. Analisis Standar Proses
  44. Analisis Standar Penilaian
  45. Analisis Standar Pengelolaan
  46. Contoh Analisis Kepemimpinan Sekolah
  47. Contoh Analisis Standar Sarana Prasarana
  48. Analisis Kondisi Satuan Pendidikan
  49. Analisis Kondisi Lingkungan Satuan Pendidikan
  50. Contoh Format Rencana Kerja Sekolah (RKJM)
  51. Contoh Sistematika Tingkat Satuan Pendidikan
  52. Contoh Kalender Pendidikan
  53. Contoh Peraturan Sekolah
  54. Kode Etik Guru Indonesia
  55. Contoh Sistematika Program Kesiswaan
  56. Contoh Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  57. Contoh Analisis Kebutuhan Tenaga Kependidikan
  58. Sistematika Program Sarana Prasarana
  59. Sistematika Program Budaya dan Suasan a Pembelajaran Sekolah
  60. Format Naskah Perjanjian Kerja sama Program Pemberdayaan
  61. Sistematika Program Persiapan Akreditasi
  62. Sistematika Program Sistem gosip Manajemen
  63. Instrumen Penilaian Kinerja Guru
  64. Contoh Jurnal Sekolah
  65. Contoh Format Evaluasi Keterlaksanaan Program
  66. Contoh Format Sistem Administrasi Sekolah
  67. Contoh Format Jadwal Kegiatan Sekolah
  68. Contoh Format Perhitungan Hari Sekolah dan Libur Sekolah
  69. Contoh Format Perhitungan Kalender Pendidikan
  70. Contoh Format Daftar Keadaan Siswa
  71. Contoh Format Laporan Kenaikan Tingkat/Keluar/Lulus
  72. Contoh Format Daftar Keadaan Siswa Menurut Tingkat
  73. Contoh Format Buku Catatan Penilaian Pegawai Negeri Sipil
  74. Contoh Lembar Pen gantar Surat Rutin
  75. Contoh Kartu Kendali
  76. Contoh Lembar Pengantar Surat Rahasia
  77. Sistematika Program Pengawasan/Pengelolaan Akademik
  78. Teknik Pemantauan Pengelolaan Akademik
  79. Rencana Jadwal Supervisi Akademik
  80. Format Penelaahan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
  81. Instrumen Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran
  82. Format Rencana Tindak Lanjut Supervisi Akademik
  83. Diagram Alur Strategi Kegiatan Kerja Pengembangan Sekolah
  84. Diagram EDS dengan skala prioritas
  85. Diagram Pola Pikir Peningkatan Mutu 8 SNP
  86. Diagram Alur Prosedur Kerja P enyusunan KTSP
  87. Diagram Kepemimpinan Pembelajaran

Download Kumpulan Contoh Format Administrasi dan Panduan Kerja Kepala Sekolah / Madrasah


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Demikian dari kami wacana Kumpulan Contoh Format Administrasi dan Panduan Kerja Kepala Sekolah / Madrasah, agar bermanfaat. Amin...

Tuesday, 19 November 2019

Lebih Arif Download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah Lengkap

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Bagi Bapak/Ibu Kepala Sekolah/Madrasah yang ingin melakukan kiprah secara optimal selaku penanggungjawab tertinggi dalam lingkungan sekolah/madrasah yang dipimpinnya memerlukan kompetensi yang baik dalam pelaksanaan tugasnya. Salah satu dokumen penting yang harus dipelajari sebagai pola petunjuk teknis yaitu Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah yang diterbitkan Kemdikbud pada bulan April 2017.

Sebagaimana yang telah disampaikan dalam kata pengantar pada buku tersebut oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bahwasannya menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus mempunyai standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial.

Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi Kepala Sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi Kepala Sekolah yang diikuti oleh 166.333 kepala sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata 3 kompetensi Kepala Sekolah yakni 56,37, untuk dimensi manajerial yakni 58,55, untuk dimensi supervisi pembelajaran yakni 51,81, untuk dimensi kewirausahaan yakni 58,75. Data tersebut mengatakan bahwa Kepala Sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.


Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan Kepala Sekolah /Madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melakukan kiprah dan fungsinya tersebut. Seiring dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan di lapangan, Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah berisi klarifikasi wacana pelaksanaan kiprah kepala sekolah/madrasah. Tugas ini sangat dekat kaitannya dengan peningkatan kompetensi.

Panduan kerja ini diperlukan sanggup dijadikan pola bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan.

Adapun daftar isi dalam Buku Pedoman Kerja Kepala Sekolah/Madrasah terdiri dari:

KATA PENGANTAR
DAFTAR TABEL
DAFTAR LAMPIRAN
DAFTAR DIAGRAM

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Landasan Hukum
C. Tujuan
D. Manfaat
E. Ruang Lingkup

BAB II TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH
A. Tugas Pokok
B. Usaha Pengembangan Sekolah
1. Menyusun Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah
2. Pengembangan Struktur Organisasi Sekolah
3. Langkah Strategis Pengembangan Sekolah
4. Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah
5. Menyusun Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah

BAB III PENINGKATAN MUTU SEKOLAH
A. Mutu Sekolah Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
B. Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Program Peningkatan Mutu Sekolah
C. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
D. Penilaian Kinerja Guru dan Sasaran Kerja Pegawai
E. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi
1. Program Pengawasan
2. Evaluasi

BAB IV PENERAPAN KEPEMIMPINAN DAN KEWIRAUSAHAAN KEPALA SEKOLAH
A. Pengantar
B. Penerapan Kepemimpinan Kepala Sekolah
C. Penerapan Kewirausahaan
D. Penilaian Kinerja Guru dan Sasaran Kerja Pegawai
E. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi

BAB V PENGAWASAN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME KEPALA SEKOLAH
A. Pengawasan Pengelolaan Pembelajaran
1. Supervisi Akademik
2. Teknik supervisi akademik
3. Langkah Operasional

B. Pengembangan Profesi Kepala Sekolah

BAB V PENUTUP

Adapun untuk mengunduh / download Buku Kerja Kepala Sekolah/Madrasah ini sanggup diunduh pada tautan yang tersedia di bawah ini.


Demikian informasi wacana Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah ini saya bagikan, supaya bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 2 December 2019

Lebih Berakal Komponen Pembiayaan Dana Bos Sd/Sdlb Dan Smp/Smplb Tahun 2017 Menurut Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Komponen Pembiayaan Dana BOS SD/SDLB dan SMP/SMPLB di tahun anggaran 2017 Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 terdiri dari 11 macam jenis pembiayaan. Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib memakai sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah.

Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran Baru dimulai. Dengan demikian, sekolah sanggup memakai BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks. Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini gres boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diharapkan atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.

Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah sanggup menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa sesudah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut sanggup dipakai untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya.

Ketentuan penggunaan BOS pada SD dan Sekolah Menengah Pertama sebagai berikut:

1. PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

a.   Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli meliputi pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku semoga tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai berikut:

1) SD

a) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)

(1)     SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
(2)     SD yang gres melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I.
(3)     SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)     Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5)     Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b) Penyelenggara Kurikulum 2006

(1)     Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2)     Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)     Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2) Sekolah Menengah Pertama

a) Penyelenggara K-13

(1)     Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2)     Bagi sekolah yang gres melaksanakan K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan  guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.
(3)     Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)     Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b) Penyelenggara Kurikulum 2006

(1)     Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.  
(2)     Buku teks pelajaran yang dibeli merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)     Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b.      Membeli buku bacaan, buku pengayaan, dan buku acuan untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur perihal Standar Pelayanan Minimal.
c.      Langganan koran dan/atau majalah/publikasi terencana yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
d.      Pemeliharaan atau pembelian gres buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang usang sudah tidak sanggup dipakai dan/atau kurang jumlahnya.
e.      Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
f.       Pengembangan database perpustakaan.
g.      Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian gres apabila perabot yang usang sudah tidak sanggup dipakai atau jumlahnya kurang.
h.      Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.

2. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

a.   Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik gres (termasuk registrasi ulang peserta didik lama), antara lain:
1)   penggandaan formulir pendaftaran;
2)   administrasi pendaftaran;
3)   publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
4)   biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5)   konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
b.  Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER

a.   Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diharapkan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
b.   Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada SD.
c.   Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
d.   Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan kecerdikan pekerti, dan kegiatan kegiatan pelibatan keluarga di sekolah.
e.   Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
f.    Pemantapan persiapan ujian.
g.   Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
h.   Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
i.    Pembiayaan lomba yang tidak didanai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan fasilitas peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya registrasi mengikuti lomba.

Keterangan:

Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, gaji narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila diharapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. KEGIATAN EVALUASI PEMBELAJARAN

Kegiatan penilaian pembelajaran yang sanggup didanai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan final semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang sanggup dibayarkan terdiri atas:

a.   fotokopi/penggandaan soal;
b.   fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
c.   biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
d.   biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan penilaian pembelajaran dan investigasi hasil ujian di sekolah.

5. PENGELOLAAN SEKOLAH

a.   Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
b.   Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
c.   Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
d.   Pembelian minuman dan/atau camilan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
e.   Pengadaan sparepart alat kantor.
f.    Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
g.   Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
h.   Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
i.    Biaya transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank/ kantor pos.
j.    Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
k.   Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
l.    Biaya untuk membuatkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
m.  Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Kegiatan pendataan Dapodik yang sanggup didanai meliputi:
a)   pemasukan data;
b)   validasi;
c)   updating; dan/atau
d)   sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1)  data profil sekolah;
(2)  data peserta didik;
(3)  data sarana dan prasarana; dan
(4)  data guru dan tenaga kependidikan.
2)   Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a)   penggandaan formulir Dapodik;
b)   alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan;
c)   konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d)   sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak sanggup dilakukan di sekolah alasannya permasalahan jaringan internet;
e)   honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)  kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya komplemen untuk pembayaran gaji bulanan;
(2)  apabila tidak tersedia tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk gaji rutin bulanan).
n.   Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
o.   Khusus untuk sekolah yang berada pada tempat terpencil atau belum mempunyai jaringan listrik, sanggup membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok contohnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.
p.   Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, contohnya pembelian masker.
q.   Khusus Sekolah Menengah Pertama yang menjadi induk dari Sekolah Menengah Pertama Terbuka, maka BOS sanggup dipakai juga untuk:
1)   supervisi oleh kepala sekolah;
2)   supervisi oleh wakil kepala Sekolah Menengah Pertama Terbuka;
3)   kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang diadaptasi dengan beban mengajarnya;
4)   kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
5)   kegiatan manajemen ketatausahaan oleh petugas tata perjuangan (1 orang);
6)   pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.

Keterangan:

1)   penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri yaitu Kepala Sekolah Menengah Pertama induk;  
2)   besaran biaya diadaptasi dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN SEKOLAH

a.   Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan memakai BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b.   Menghadiri seminar yang terkait pribadi dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang sanggup dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau fasilitas apabila seminar diadakan di luar sekolah.
c.   Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, menyerupai dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan kegiatan penilaian kepada peserta didik. Biaya yang sanggup dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.

BOS dihentikan dipakai untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah tempat atau sumber lainnya.

7. LANGGANAN DAYA DAN JASA

a.   Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b.   Pemasangan instalasi gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.  
c.   Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diadaptasi dengan kebutuhan sekolah.

8. PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

a.   Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
b.   Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru kalau mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c.   Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.
d.   Perbaikan jalan masuk pembuangan dan/atau jalan masuk air hujan.
e.   Perbaikan lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.

Untuk seluruh pembiayaan di atas sanggup dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.

9. PEMBAYARAN HONOR

a.   Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b.   Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen sekolah termasuk melaksanakan kiprah sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga manajemen BOS untuk SD.
c.   Pegawai perpustakaan.
d.   Penjaga sekolah.
e.   Petugas satpam.
f.    Petugas kebersihan.

Keterangan:
a.   Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar gaji bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b.   guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c.   bukan merupakan guru yang gres direkrut sesudah proses pengalihan kewenangan; dan
d.   guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud dalam abjad a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah tempat dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan memberikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. PEMBELIAN/PERAWATAN ALAT MULTI MEDIA PEMBELAJARAN

a.   Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi Sekolah Menengah Pertama 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
b.   Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan printer milik sekolah.
c.   Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d.   Membeli proyektor maksimal 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan proyektor milik sekolah.

Keterangan:

a.   komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang menunjukkan garansi resmi;
b.   proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.   peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. BIAYA LAINNYA

Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS sanggup dipakai untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang sanggup didanai antara lain:

a.   peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b.   membangun jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana tersebut;
c.   mesin ketik untuk kebutuhan kantor.