Showing posts sorted by relevance for query surat-edaran-pemutakhiran-dapodik. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query surat-edaran-pemutakhiran-dapodik. Sort by date Show all posts

Monday, 2 December 2019

Lebih Berakal Batas Waktu Sinkronisasi Dapodik Versi 2017 Semester 2 (Genap) Tp. 2016/2017

Sahabat Operator Dapodikdasmen (SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK) yang berbahagia... Setelah dirilis resminya aplikasi Dapodik versi 2017 untuk input data pokok pendidikan semester 2 (genap) tahun pelajaran 2016/2017 yang mana pengiriman data untuk periode ini paling lambat dikirimkan pada tanggal 1 Maret 2017.

Hal tersebut menurut pada publikasi resmi pada http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id wacana Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK, Operator Dapodik di Seluruh Indonesia, selengkapnya sebagai berikut:

Baca di sini : Perpanjangan Batas Waktu Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Sampai 15 Maret 2017

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sesuai dengan Permendikbud No 79  Tahun 2015 wacana Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara on line. Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga sanggup tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.


Oleh akhirnya memasuki Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran yaitu sebagai berikut:

1.      Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan memakai Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan data.

2.      Prosedur dan prosedur pemutakhiran data DAPODIK sama menyerupai tahun sebelumnya dengan klarifikasi singkat perubahan versi terlampir.

3. File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya sanggup diunduh di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.

4.      Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan system pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di daerahnya masing-masing.

5.  LPMP melaksanakan validasi data dengan memakai sistem yang sedang dibangun di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.

6.      Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.

Surat edaran sanggup diunduh pada lampiran gosip ini. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

Download selengkapnya Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017, sanggup diunduh di sini atau pada links alternatif tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!

Monday, 18 November 2019

Lebih Arif Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Pemutakhiran Data Aplikasi Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018


Sahabat Edukasi yang berbahagia... Aplikasi Dapodikdasmen pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2017/2018 harus benar-benar diperhatikan dalam proses pengerjaaannya khususnya dari sekolah dalam menginput data dalam aplikasi Dapodikdasmen.

Sebagaimana gosip resmi yang dipublikasikan Dirjen Dikdasmen http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id wacana Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Yth. Kepala LPMP, Yth. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB bahwasannya pada ketika ini proses berguru mengajar di sekolah telah memasuki semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, maka sesuai dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut data-data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Dan untuk melaksanakan proses pemutakhiran data di semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 telah disediakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b (yang terbaru telah dirilis Patch 1.0).

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018. Adapun isi Surat Edaran tersebut ialah sebagai berikut:

1.   Sekolah melaksanakan pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan memakai Aplikasi Dapodik versi 2018.b. File aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya sanggup diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

2.   Sekolah sebagai sumber data langsung, diinstruksikan biar meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.

3.   Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.

4.   Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi lagi untuk segera melaksanakan abolisi dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

5.   Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kembali, sanggup menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.

6.   Batas tamat pengiriman Dapodik untuk jadwal BOS triwulan 2 ialah 30 April 2018, namun pemutakhiran data Dapodik sanggup berjalan sampai tamat semester.

7.   Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak berbeda dari tahun sebelumnya.

8.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melaksanakan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.

9.   LPMP melaksanakan validasi data Dapodik secara aktif dengan memakai instrument aplikasi yang sudah disiapkan di laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id dalam rangka meningkatkan mutu dan validitas data Dapodik.

10. Pengisian nilai rapot memakai aplikasi rapor yang sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terientegrasi dengan Dapodik.

11. Pengawas sekolah melaksanakan pengawasan, monitoring dan mendorong sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik.

12. Untuk menghindari duplikasi data akseptor didik yang mutasi, mekanisme mutasi akseptor didik sanggup difasilitasi dengan memakai fitur tarik akseptor didik dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus mencetak surat pengantar mutasi akseptor didik dari sistem.

13. Pengisian titik koordinat daerah tinggal akseptor didik dan PTK untuk penerapan kebijakan zonasi.

14. Bagi akseptor didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.

15. Hati-hati terhdap penipuan. Permintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh ajakan data pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Demikian share gosip wacana Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang sanggup didownload / unduh pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Wednesday, 15 January 2020

Lebih Berakal Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Ihwal Pemutakhiran Dapodik Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia...

Sehubungan dengan telah dirilisnya aplikasi Dapodik untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan Sekolah Menengah kejuruan untuk input Dapodik dari satuan pendidikan dari masing-masing jenjang pada semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 dengan satu aplikasi Dapodik Versi 2016, Dirjen Dikdasmen Kemdikbud RI telah mengirimkan surat edaran resmi terkait dengan jadwal Dapodik tersebut.

Surat edaran yang dimaksud ialah surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Nomor 15/D/ED/2016 tanggal 15 Juli 2016 perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2016/2017.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bahwasannya dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017, dimohon untuk memerintahkan semua kepala sekolah di daerahnya masing-masing untuk hal-hal sebagai berikut:

1.   Melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memakai Aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB paling lambat tanggal 31 Agustus 2016.
2.   Prosedur dan prosedur penambahan PTK gres dilakukan melalui aplikasi administrasi Dapodik di dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melalui admin KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan setempat (Lampiran l).
3.   Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan, sekolah wajib melengkapi Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Dapodik.
4.   File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya sanggup diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

Dalam surat tersebut terlampir juga Diagram Prosedur dan Mekanisme Penambahan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Baru maupun Mutasi PTK yang tentu saja akan mulai dibelakukan pada semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagai berikut:
Prosedur dan Mekanisme Penambahan PTK Baru dan Mutasi PTK Tahun Pelajaran 2016/2017 
Download surat edaran perihal Pemutakhiran Aplikasi Dapodik Tahun Pelajaran 2016/2017 selengkapnya, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data..!

Monday, 2 December 2019

Lebih Arif Perpanjangan Batas Waktu Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Hingga 15 Maret 2017

Sahabat Operator Dapodi SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang berbahagia.... Versi Aplikasi Dapodik yang untuk input data Dapodik semester 2 (genap) tahun pelajaran 2016/2017 pada ketika ini memakai versi 2017a.

Adapun batas final yang telah ditentukan sebelumnya paling lambat hingga dengan tanggal 1 Maret 2017 ini, dan alhamdulillah ketika ini untuk batas final sinkronisasi / pemutakhiran Dapodik Semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 diperpanjang hingga dengan tanggal 15 Maret 2017. Informasi resmi tersebut menurut surat edaran resmi yang dipublikasikan pada https://www.facebook.com/groups/foppsitebo/?fref=ts, selengkapnya sebagai berikut:

Yang terhormat,

1.    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.    Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.    Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK
4.    Operator Dapodik

Di Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada tanggal 27 Februari 2017, kami telah mempublikasi Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah No. 01/D/SE/IT/2017 perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Dimana isi surat edaran yaitu sebagai berikut:


Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan memakai Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam sistem dapodik sebagai bukti keabsahan data.

Prosedur dan prosedur pemutakhiran data DAPODIK sama menyerupai tahun sebelumnya dengan klarifikasi singkat perubahan versi terlampir. File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya sanggup diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan sistem pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di daerahnya masing-masing. LPMP melaksanakan validasi data dengan memakai sistem yang sedang dibangun di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.

Dengan mempertimbangkan masukan dari beberpa pihak dan untuk menawarkan kesempatan untuk sekolah yang belum melakukan/menyelesaikan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017, maka batas final pemutakhiran data DIPERPANJANG hingga dengan Tanggal 15 Maret 2017.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

Demikian share informasi mengenai batas final pemutakhiran aplikasi Dapodik pada semester 2 tahun pelajaran 2016/2017. Segera siapkan segera mungkin kawan, sehabis cek hasil pengiriman, dan segera perbaiki kalau diharapkan sebelum mendekati tanggal 15 Maret 2017, biar proses sinkronisasi dan perbaikan data yang kita lakukan sanggup segera terakomodir dan tidak terlambat. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!

Saturday, 11 April 2020

Lebih Pintar Surat Edaran Wacana Pemutakhiran Dapodik Sd, Smp, Slb, Sma, Smk Tahun Fatwa 2015/2016 Paling Lambat 15 September 2015

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 3838/D/TI/2015 tertanggal 28 Agustus 2015 wacana Pemutakhiran Dapodik Tahun Ajaran 2015/2016 yang ditujukan kepada seluruh Yth. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota Di seluruh Indonesia.

Melalui surat tersebut, diinformasikan bahwa memasuki tahun fatwa 2015/2016, aplikasi pendataan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang diluncurkan semenjak awal bulan Agustus 2015.

Mengingat Dapodik akan dipakai sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan aktivitas pendidikan dasar dan menengah yang semakin luas, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.   Sekolah segera mengunduh aplikasi dapodikdas versi 4.0.0 bagi SD,SMP dan SLB melalui laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, sementara untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan mengunduh aplikasi dapodikmen versi 8.20 melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, serta melaksanakan pemutakhiran data.

2.   Kepala Sekolah semoga memperhatikan kebenaran, kelengkapan dan kemutahiran data akseptor didik, tenaga pendidik dan kependidikan serta data satuan pendidik, sebelum dikirim ke server dapodik.

3.   Sekolah diperlukan melaksanakan pemutakhiran data dan mengirimkan ke server Dapodik Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tanggal 15 September 2015.

Download surat edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 3838/D/TI/2015 tertanggal 28 Agustus 2015 wacana Pemutakhiran Dapodik Tahun Ajaran 2015/2016 silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!

Friday, 24 January 2020

Lebih Cendekia Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Wacana Pemutakhiran Data Dapodikdas V. 4.1.0 Dan Dapodikmen V. 8.3.0 Semester 2 Ta. 2015/2016

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Sehubungan dengan dirilisnya versi aplikasi Dapodik gres untuk jenjang SD, SMP, SLB (Dikdas) dan Sekolah Menengah kejuruan (Dikmen) pada semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 ketika ini menurut pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 314/D/TI/2016 tertanggal 15 Januari 2016 perihal Pemutakhiran Data Dapodik.

Berikut isi / poin penting surat edaran wacana Pemutakhiran Data Dapodik untuk semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 selengkapnya :
1. Pemutakhiran data Dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II memakai Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB yang sanggup diakses pada links dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK memakai dapodik versi 8.3.0 pada laman dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

2.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dihimbau semoga segera mensosialisasikan dan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.

3. Web pendataan yang semula beralamat di dap.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id  akan segera diintegrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Dengan demikian seluruh acara dan administrasi pendataan dimigrasi ke alamat gres tersebut yang akan diluncurkan paling lambat simpulan Januari 2016.

4.   Pengelolaan data jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan surat keputusan pembentukan KK Datadik provinsi/kabupaten/kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan Dapodikdas dan Dapodikmen sebelumnya.

5.   Untuk menjamin validitas faktual dan dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta integritas yang sanggup diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik kabupaten/kota.

6.   Diharapkan sekolah sanggup memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke sentra selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.

Download selengkapnya surat edaran wacana Pemutakhiran Data Dapodik semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, silahkan klik pada links sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!

Monday, 2 December 2019

Lebih Bakir Cut Off Data Bos Triwulan 4 Dan Batas Final Sinkronisasi Dapodik V. 2018 Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia... Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 11/D/PD/2017 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2017/2018 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) di seluruh Indonesia bahwasannya dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah di tahun fatwa 2017/2018 semester 1 disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.   Melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 dengan memakai aplikasi Dapodik Versi 2018.

2.   File aplikasi, formulir, panduan, dan perangkat pendataan lainnya sanggup diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

3.   Sekolah sebagai sumber data eksklusif dihimbau untuk meningkatkan kelengkapan, akurasi, dan kebenaran data yang dikirimkan melalui aplikasi Dapodik.

4.   Kepala Sekolah mengesahkan dokumen PAKTA INTEGRITAS yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.

5.   Sekolah yang tidak mengirimkan data DAPODIK dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dilakukan abolisi (soft delete) dari sistem. Untuk pengaktifan kembali, hubungi admin DAPODIK sentra melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id. Daftar sekolah yang dihapus sanggup dilihat di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

6.   Batas cut-off DAPODIK untuk jadwal BOS triwulan 4 yakni tanggal 21 September 2017, namun untuk pemutakhiran DAPODIK sanggup berjalan hingga final semester.

7.   Prosedur dan prosedur pendataan DAPODIK tidak berbeda dari tahun sebelumnya.

8.   Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyosialisasikan sekaligus melaksanakan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data DAPODIK.

9.   LPMP melaksanakan validasi data DAPODIK dari sistem yang sudah disiapkan.

Download surat edaran tersebut di atas, sanggup diunduh eksklusif dari links sumber pada links berikut, atau pada links alternatif admin dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data..!

Monday, 18 November 2019

Lebih Arif Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 5749/D/R/2018 Perihal Pemutakhiran Dapodikdasmen Semester 1 Ta. 2018/2019

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia... Sehubungan dengan aplikasi Dapodik Versi 2019 yang dipakai untuk input data pendidikan pada semester I (ganjik) tahun pelajaran 2018/2019 ini khusus untuk cut off BOS pada tanggal 21 September 2018. Sebagaimana surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Nomor 5749/D/R/2018 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 yang ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia sebagai berikut:


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada dikala ini kita telah memasuki Tahun Ajaran 2018/2019 dan sejalan dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut maka data-data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Untuk melaksanakan proses pemutakhiran data di semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5749/D/R/2018 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019. Melalui surat tersebut Dirjen Dikdasmen memberikan dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota biar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik 2019. Sekolah sanggup mengunduh aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 di laman: dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan melaksanakan pengiriman data/sinkronisasi hingga dengan tanggal 21 September 2018 yang merupakan batas final pengambilan data/cut off untuk kegiatan BOS triwulan IV tahun 2018.

Selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota diperlukan melaksanakan sosialisasi sekaligus melaksanakan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data. Demikian juga LPMP dan Pengawas Sekolah dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data Dapodikdasmen sesuai dengan kewenangannya pada wilayah binaan masing-masing. 

Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Baca juga : Batas Waktu Pengiriman Data PMP Versi 2018 Diperpanjang Sampai 15 September 2018

Download/unduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Saturday, 25 January 2020

Lebih Arif Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Menurut Surat Edaran Ditjen Dikdas Nomor 13/D/Pp/2016

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan share surat edaran penting dari Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan share surat edaran penting dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017.

Surat Edaran Dirjen Dikdas Nomor 13/D/PP/2016 wacana Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 ini ditujukan kepada seluruh Yth. : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sebagai berikut :

Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 wacana Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan beberapa regulasi barn demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan menyenangkan di lingkungan sekolah, sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:

a.   Memiliki mekanisme dan jaring pengaman dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap siapapun, oleh siapapun di lingkungan sekolah;
b.   Membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan yang terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang bau tanah /wali, semoga masalah-masalah kekerasan yang terjadi di sekolah sanggup dicegah dan ditangani oleh Tim Pencegahan Tindak Kekerasan sebagai duduk kasus pendidikan. Tim Pencegahan Tindak Kekerasan ini diinput dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh sekolah;
c.   Memasang papan gosip berisi nomor-nomor yang sanggup dihubungi apabila terjadi kekerasan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:

a.   Menghindari tindak kekerasan yang seringkali dianggap biasa dan dinyatakan masuk akal semenjak hari pertama sekolah;
b.   Menghentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam kegiatan resmi sekolah;
c.   Melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah secara konsekuen dan bertanggungjawab sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur wacana banyak sekali acara yang dianjurkan atau dihentikan keras dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau sekolah semoga mengatur banyak sekali kegiatan non kurikuler di sekolah, baik wajib maupun pilihan, seperti:

a.  Mengawali hari sekolah dengan 15 (lima belas) menit waktu membaca buku non pelajaran;
b.  Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;
c.  Berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian;
d.  Mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertekad memastikan lingkungan sekolah sehat, sehingga sekolah diwajibkan untuk:

a.  Menjadikan lingkungan sekolah sebagai daerah tanpa rokok;
b.  Melarang warga sekolah termasuk tamu sekolah merokok, menjual rokok, dan membeli rokok di dalam lingkungan sekolah;
c.  Tidak mendapatkan kolaborasi dan tunjangan dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok;
d.  Mewujudkan lingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi siswa berguru dan warga sekolah.

5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sekolah diwajibkan untuk:

a.   Menerima pemegang KIP yang sudah melapor menjadi calon peserta didik;
b.   Mendata calon peserta didik tersebut untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta didik tahun aliran baru;
c.   Menerima anak putus sekolah yang telah mendapatkan KIP untuk melanjutkan ke jenjang/kelas berikutnya tanpa mengulang kelas yang pernah ditempuhnya dengan melampirkan bukti nilai rapor/hasil berguru terakhir yang telah dilegalisir dari sekolah;
d.   Melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik.

Berbagai regulasi ini membutuhkan janji dan dukungan sekolah. Sekolah wajib memprioritaskan pelaksanaan regulasi ini serta mendorong praktik baik di sekolah maupun antar sekolah. Kami mengharapkan sekolah turut menyuarakan secara eksklusif kepada masyarakat wacana pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi siswa dan seluruh warga sekolah.

Sekolah dibutuhkan mengajak para orang bau tanah mengantarkan anaknya di hari pertama awal tahun pelajaran untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala sekolah dan guru, menjalin tekad menjadi among bersama bagi anak-anak.

Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Mengingat pentingnya surat edaran ini, disampaikan tembusan kepada Yth : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemdagri, dan        Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB seluruh Indonesia.

Download Surat Edaran Ditjen Dikdas No. 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!