Showing posts sorted by relevance for query landasan-pendirian-madrasah-di-kemenag. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query landasan-pendirian-madrasah-di-kemenag. Sort by date Show all posts

Wednesday, 2 October 2019

Jadi Cendekia Landasan Pendirian Madrasah Di Kemenag


Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Dalam rangka memperlihatkan pengaturan lebih detail wacana persyaratan pendirian madrasah tersebut, Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk menyusun Petunjuk Teknis Persyaratan Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dengan dilandasi oleh fatwa dan pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, kanal pendidikan yang bermutu merupakan hak mendasar setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini sejalan dengan akad global melalui UNESCO dalam upaya peningkatan pemerataan kanal pendidikan yang bermutu melalui kegiatan "Pendidikan untuk Semua" (Education for All).

Kedua, peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi kegiatan dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang "sejahtera, demokratis, dan berkeadilan" sesuai dengan visi RPJMN 2010-2014 dan RPJPN 2005-2025 yang memfokuskan pada kegiatan pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai sasaran pembangunan nasional.

Ketiga, kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga kegiatan terintegrasi, ialah evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Akreditasi merupakan salah satu kegiatan atau kebijakan yang dipakai sebagai taktik penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Akreditasi juga merupakan sebuah "mantra" gres yang dipakai sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 (delapan) SNP, ialah (i) standar isi, (ii) standar kompetensi lulusan, (iii) standar proses, (iv) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (v) standar sarana dan prasarana, (vi) standar pengelolaan, (vii) standar penilaian, dan (viii) standar pembiayaan.

Keempat, sejalan dengan fatwa tersebut, dalam upaya meningkatkan kanal pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan strategis untuk menjamin bahwa layanan pendidikan madrasah telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 wacana Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota. Dalam konteks ini, santunan izin pendirian madrasah merupakan pintu masuk yang strategis untuk menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Atas dasar fatwa tersebut, kebijakan dan peraturan wacana persyaratan dan mekanisme pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu diatur secara lebih baik dengan mengedepankan pada aspek kualitas pemenuhan SPM.

Referensi : https://direktori.madrasah.kemenag.go.id/index.php/umum

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Berilmu Kemenag Perketat Syarat Pendirian Madrasah


Kalau bicara pendirian madrasah, merupakan topik yang susah-susah gampang. Kenapa tidak? Pada tahun-tahun sebelumnya pendirian madrasah biasanya terkait dengan duduk perkara jumlah siswa pada calon sekolah tersebut, di survei oleh pihak kemenag apa sekolah tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan ijin operasional. Nah kini beda, pendirian sekolah / madrasah dihentikan ada siswa yang masuk agar tidak ada siswa yang dirugikan jikalau nanti ijin operasional tidak terbit. pengajuan pendirian madrasah dilakukan pada bulan januari kemudian SK ijin operasional keluar bulan juni, gres manerima siswa gres dibulan juli. Silahkan anda baca perihal Landasan Pendirian Madrasah

Adapun syarat-syarat dokument yang harus dilengkapi oleh tubuh aturan calon forum pendidikan yaitu menyusun proposal dengan cara mengisi/melengkapi Formulir Pendirian Madrasah dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan sebagai berikut :

Dokumen Persyaratan Administratif


  1. Fotokopi sah Akte Notaris organisasi berbadan aturan berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan aturan lainnya yang telah menerima legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Fotokopi sah Surat Keputusan Pengurus forum calon penyelengara perihal Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Organisasi Berbadan Hukum dilengkapi dengan fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk masing-masing
  3. Fotokopi sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari forum calon penyelenggara
  4. Fotokopi sah Surat Keputusan pengurus forum calon penyelenggara perihal Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan
  5. Surat Pernyataan kesanggupan untuk membiayai forum pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000).

Dokumen Persyaratan Teknis


Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  1. Daftar Calon Guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon Guru dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Guru;
  2. Fotokopi sah Surat Keputusan perihal Pengangkatan calon Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon Kepala Madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Kepala Madrasah;
  3. Daftar Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah;
  4. Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
  5. Gambar/foto daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
  6. Fotokopi akta kepemilikan tanah/lahan atas nama forum calon penyelenggara.

Dokumen Persyaratan Kelayakan


Dokumen Studi Kelayakan yang mencakup aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan forum pendidikan formal.

Alur Perizinan Pendirian Madrasah Proposal dikirim dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat melalui Kepala Kantor Kementerian Agama. Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan Kepala Seksi yang membidangi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk melaksanakan verifikasi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan proposal pendirian madrasah menurut persyaratan yang telah ditentukan.

Apabila madrasah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama memberitahukan alasan kepada forum calon penyelenggara selaku pemohon izin pendirian madrasah.

Oleh akibatnya saya bilang susah-susah gampang, apabila forum sudah mendapatkan SK Ijin Operasional tanpa adanya siswa (belum mendapatkan siswa) juga yang memilih layak tidaknya forum tersebut yaitu Akreditasi.

Referensi : https://direktori.madrasah.kemenag.go.id/index.php/umum