Showing posts sorted by relevance for query panduan-cara-verval-gtk-dan-nuptk-tahun. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query panduan-cara-verval-gtk-dan-nuptk-tahun. Sort by date Show all posts

Friday, 24 January 2020

Lebih Akil Operator Sekolah Dan Operator Dinas Tetap Daftar / Pendaftaran Ulang Untuk Verval Gtk Dan Tanya Jawab Penting Wacana Nuptk

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut seputar Tanya jawab wacana NUPTK di tahun 2016 ini, selengkapnya sebagai berikut :

1. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016, wacana Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?

Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melaksanakan pendaftaran ulang semoga sanggup melaksanakan operasional vervalGTK, dan operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .

2. Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak sanggup masuk?

Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.

3. Bagaimana proses pengajuan NUPTK?

Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK.

Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen orisinil (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah sanggup melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.

4. Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?

Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya sanggup dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

5. Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?

Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya sanggup dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

6. Bagaimana cara verval GTK?

Verval GTK hanya sanggup dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK sanggup dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK.

7. Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?

Perbaikan data GTK (nama, daerah lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) sanggup dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya sanggup dilakukan oleh operator sekolah.

8. Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?

Verval GTK sanggup dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak kanal yang berbeda.

9. PADAMU kan udah ditutup, kemudian yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara register semoga terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?
Ya, oleh sebab itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

10. Untuk GTK gimana nih? Kapan sanggup dengan gampang sanggup NUPTK, terus NUPTK yg sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?

Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di PDSPK.

11. Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?

Penonaktifan NUPTK dilakukan atas usul GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah menciptakan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya sanggup dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

Sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/FAQ

Lebih Berilmu Panduan Cara Verval Gtk Dan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Mulai tahun 2016 ini, kiprah operator sekolah selain harus verval data PD untuk verifikasi dan validasi data penerima asuh yang telah diinput di aplikasi Dapodik ketika ini juga kita harus verval PTK untuk verifikasi dan validasi NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Dapodik.

Untuk sanggup mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar / pendaftaran di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah sanggup login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, alasannya ialah sistem yang dipakai untuk login yakni dengan SSO (Single Sign On).

Dengan teknologi Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan biar sanggup mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan memakai satu akun pengguna saja.

Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :

1.   NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.   NIK : Nomor Induk Kependudukan
3.   Nama Lengkap PTK
4.   Tanggal Lahir PTK   
5.   Tempat Lahir PTK    
6.   Nama Ibu Kandung PTK
7.   Jenis Kelamin PTK   
8.   Agama PTK
9.   Jenis PTK   
10. Status Validasi Data PTK

Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :

1.   Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2.   Masukkan username dan password ibarat yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, kemudian klik pada “Login”.

3.   Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” kemudian klik pada pilihan pada sajian dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.

4.   Perbaiki data PTK yang diharapkan ibarat Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diharapkan yang menjadi pendukung perubahan :
a.   Kartu Keluarga
b.   Akte Kelahiran
c.   Buku Nikah
d.   KTP
e.   Ijazah

5.   Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

6.   Tunggu proses upload data sampai selesai.

7.   Untuk upload photo, sehabis proses upload selesai, maka photo PTK akan eksklusif tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada sajian dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

8.   Selesai.


Untuk selanjutnya kita sanggup mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapat NUPTK pada beberapa bab data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
1.   Calon Penerima NUPTK
2.   Status Penerima NUPTK
3.   Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah mempunyai NUPTK) sehabis data PTK dipastikan benar-benar valid.

Baca juga : Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2016

Demikian panduan cara verval PTK tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data…!

Thursday, 23 January 2020

Lebih Cerdik Buku Panduan Pengelolaan Data Gtk Dan Nuptk Lengkap

Sahabat Operator Dapodik dan Rekan Guru maupun Tenaga Kependidikan yang berbahagia…

Alhamdulillaah… Saat ini PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan Dan Kebudayaan) telah merilis Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK.

Panduan tersebut berisikan seputar info dan petunjuk penggunaan sistem verifikasi dan validasi Data Master GTK yang sanggup diakses pada laman / situs resminya di  http://gtk.data.kemdikbud.go.id

Beberapa klarifikasi yang diuraikan secara terperinci dan rinci pada Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK tersebut di antaranya memuat beberapa hal sebagai berikut :

1.   penjelasan mengenai prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK GTK Kemendikbud dan juga prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK GTK Kemenag.

2.   penjelasan dan tata cara untuk melaksanakan proses VervalGTK (sebelumnya dipopulerkan dengan nama VervalPTK).

3.   Uraian teknis operasional VervalGtk/vervalPTK  yang melibatkan beberapa pihak yang berafiliasi dengan data master GTK, oleh karenya system ini mempunyai pembagian level terusan sebagai Operator Dapodik Sekolah, Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Operator Ditjen GTK, dan Operator PDSPK, di mana masing-masing level sanggup menjalankan proses sesuai dengan kewenangannya.

4.   menjelaskan tata cara Operator Dapodik Sekolah untuk melaksanakan perbaikan data Master GTK, upload foto, proses pengajuan calon peserta NUPTK dan juga proses penonaktifan NUPTK.

5.   panduan bagi Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dalam melaksanakan proses approval pengajuan perubahan data GTK, proses merger PTK duplikat, tetapkan sekolah induk, dan proses approval pengajuan calon peserta NUPTK GTK Kemendikbud. VervalGTK/VervalPTK sanggup diakses pada laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan VervalGTK/VervalPTK ini pihak sekolah hendaknya melaksanakan koordinasi dengan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.


Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yaitu petugas yang ditunjuk menurut surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 029/A/LL/2016 Tanggal 7 Januari 2016 Perihal: Penunjukkan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK.

Surat tersebut merupakan tindak tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga kependidikan Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 Perihal: Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Ke 2 (dua) surat tersebut sanggup diakses pada laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id.

Download Panduan Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK selengkapnya silahkan klik di tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!

Friday, 24 January 2020

Lebih Cendekia Cara Upload Photo Ptk Dan Memperbaiki Data Ptk Di Verval Ptk / Nuptk Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Mulai tahun 2016 ini, kiprah operator sekolah selain harus verval data PD untuk verifikasi dan validasi data penerima asuh yang telah diinput di aplikasi Dapodik ketika ini juga kita harus verval PTK untuk verifikasi dan validasi NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Dapodik.

Untuk sanggup mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar / pendaftaran di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah sanggup login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, sebab sistem yang dipakai untuk login yaitu dengan SSO (Single Sign On).

Dengan teknologi Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan biar sanggup mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan memakai satu akun pengguna saja.

Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :

1.   NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.   NIK : Nomor Induk Kependudukan
3.   Nama Lengkap PTK
4.   Tanggal Lahir PTK   
5.   Tempat Lahir PTK    
6.   Nama Ibu Kandung PTK
7.   Jenis Kelamin PTK   
8.   Agama PTK
9.   Jenis PTK   
10. Status Validasi Data PTK

Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :

1.   Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2.   Masukkan username dan password ibarat yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, kemudian klik pada “Login”.

3.   Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” kemudian klik pada pilihan pada hidangan dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.

4.   Perbaiki data PTK yang diharapkan ibarat Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diharapkan yang menjadi pendukung perubahan :
a.   Kartu Keluarga
b.   Akte Kelahiran
c.   Buku Nikah
d.   KTP
e.   Ijazah

5.   Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

6.   Tunggu proses upload data sampai selesai.

7.   Untuk upload photo, sehabis proses upload selesai, maka photo PTK akan eksklusif tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada hidangan dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

8.   Selesai.

Untuk selanjutnya kita sanggup mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapat NUPTK pada beberapa pecahan data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
1.   Calon Penerima NUPTK
2.   Status Penerima NUPTK
3.   Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah mempunyai NUPTK) sehabis data PTK dipastikan benar-benar valid.

Baca juga : Download Buku Panduan Resmi Pengelolaan Data GTK dan NUPTK Tahun 2016 Lengkap

Demikian panduan cara verval PTK tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data…!

Saturday, 25 January 2020

Lebih Berilmu Panduan Cara Verval Nuptk Tahun 2016 Di Vervalptk

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Mulai tahun 2016, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK rencananya akan diberlakukan melalui layanan online yang sanggup diakses melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Kemudian operator sekolah masuk pada vervalptk memakai username dan password yang dipakai untuk login menyerupai halnya pada VervalPD yang telah diaktifkan sebelumnya.

Berdasarkan gosip resmi yang admin rilis dari laman Dikdas.Kemdikbud.go.id bahwasannya Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Dua mekanisme ini meliputi NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Penting dibaca : Panduan Cara Verval GTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud memakai aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Berikut mekanisme / mekanisme penerbitan NUPTK gres di lingkungan Kemdikbud :

Berikut mekanisme / mekanisme penonaktifan NUPTK gres di lingkungan Kemdikbud :

Berikut mekanisme / mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK di lingkungan Kemenag:

Demikian gosip mengenai penerbitan dan penonaktifan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di lingkungan Kemdikbud dan Kemenag yang rencananya akan mulai diberlakukan mulai bulan Januari 2016.